Zainal Asikin/Teraslampung.com
Dua tersangka pencabul siswi SMA diinterogasi Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya di Polresta Bandarlampung, Jumat (29/4). |
BANDARLAMPUNG – Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya menuturkan, tersangka Apriansyah dan Suparno mencabuli Melati pelajar SMA yang masih berusia 16 tahun dengan bujuk rayu dan paksaan. Sebelum dicabuli, tersangka Apriansyah awalnya mengajak korban janjian untuk ketemu di salah satu kafe di daerah Panjang.
“Apriansyah mengajak korban ketemuan di Kafe tersebut, saat korban sampai ditempat itu Apriansyah langsung mengajak korban pergi,”kata Dery, Jumat (29/4/2016).
Dery mengutarakan, saat korban diajak pergi, tersangka Apriansyah tidak memberitahukan kepada korban tujuan perginya. Korban menuruti ajakan tersangka, dalam perjalanan Apriansyah menghubungi temannya Suparno dan memberitahukan bahwa ada wanita yang bisa untuk dicabuli.
Mendapat infomasi itu, tersangka Suparno menyusul Apriansyah.
“Sesampainya di Gunung Balau, Sukabumi, Apriansyah membujuk korban Melati agar mau disetubuhi. Korban sempat menolak, lalu Apriansyah memaksa korban dan menariknya ke semak-semak hingga terjadilah pencabulan,”ujarnya.
Pada saat Apriansyah sedang mencabuli korban, kata Dery, temannya Suparno datang. Taklama kemudian setelah Apriansyah usai mencabuli korban, giliran Suparno yang mencabuli korban. Setelah kedua tersangka melampiaskan nafsu bejatnya, Apriansyah mengantarkan korban pulang.
“Melati yang masih berstatus pelajar SMA ini, dicabuli kedua tersangka secara bergiliran,”terangnya.
Selanjutnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Mendengar cerita anaknya, orangtua korban pun melaporkan perbuatan pencabulan tersebut ke polisi.
“Mendapat laporan itu, langsung ditindaklanjuti. Petugas menangkap Apriansyah dan Suparno saat sedang nongkrong dengan teman-temannya di daerah Sukabumi,”jelasnya.