TERASLAMPUNG.COM — Aparat Polsekta Telukbetung Utara meringkus dua tersangka begal asal Lampung Timur saat menggelar razia kendaraan di Jalan WR Supratman (depan Bioli), pada Rabu (10/8/2016) lalu.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Tamrin (39) dan Fahmi (22), warga Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Kapolsekta Telukbetung Utara, Kompol Sugiyanto mengatakan, kedua tersangka begal ini, ditangkap saat petugas sedang menggelar razia kendaraan di Jalan WR Supratman Bandarlampung.
“Saat dihentikan, kedua tersangka berusaha melarikan diri. Hingga akhirnya, terjadi perekelahian antara petugas dengan tersangka Tamrin,”kata Sugiyanto, Jumat (12/8/2016).
Dikatakannya, perkelahian itu terjadi, saat tersangka Tamrin dan Fahmi dihentikan dan berusaha lari pakai sepeda motor Honda CBR yang dikendarainya. Lalu tersangka Tamrin, mengeluarkan senjata api rakitan dari pinggangnya. Beruntungnya, petugas sigap dan cepat membekuk Tamrin sebelum menarik pelatuk senjata apinya.
Dari penangkapan kedua tersangka, kata Sugiyanto, disiita barang bukti berupas satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi, dua buah kunci leter T dan enam buah anak kuncinya.
“Barang bukti lainnya, satu unit sepeda motor Honda CBR hasil curian yang dikendarai oleh tersangka dan dua buah kunci sepeda motor,”ujarnya.
Zainal Asikin