Sebelum Ditangkap, Dua Penjambret Sempat Dihajar Massa

Bagikan/Suka/Tweet:

Tersangka Lebih 10 Kali Menjambret

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya (kanan), menjelaskan penangkapan dua penjambret dalam ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (16/10).

BANDARLAMPUNG-Usai beraksi, dua spesialis pelaku jambret, Sapri (18) dan Arman (20) diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung, pada Kamis (15/10) lalu. Sebelum ditangkap polisi,
kedua tersangka sempat dihajar massa karena terjatuh dari sepeda motornya saat berusaha kabur melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka, satu buah tas milik korban Jefriyanto dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Sapri dan Arman adalah warga Desa Gebang, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran dan keduanya merupakan spesialis pelaku jambret. Penangkapan kedua tersangka, bermula ketika anggota Tim Tekab 308 sedang melakukan patroli rawan kriminalitas di Jalan Pangeran Diponegoro, Telukbetung Utara.

“Petugas melihat dua orang pemuda dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion, dari gerak-geriknya kedua pemuda itu mencurigakan. Mulai darisitulah, kedua tersangka ini dibuntutui petugas,”kata Dery kepada wartawan, Jumat (16/10).

Sesampainya di pertigaan lungsir, Telukbetung Utara, Tutur Dery, kedua tersangka merampas tas milik korban Jefriyanto yang ketika itu sedang berboncengan. Hingga akhirnya korban terjatuh, karena tarik menarik dengan tersangka mempertahankan barang berharga miliknya. Melihat
kejadian itu, petugas langsung mengejar kedua tersangka yang berusaha kabur mengendarai sepeda motor.

“Saat dikejar petugas, para tersangka memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi. Karena ngebutnya bawa kendaraan, kedua tersangka akhirnya tersungkur di Jalan Wolter Monginsidi, tepatnya di pertigaan Rumah Sakit Bumi Waras,”tuturnya.

Dilokasi jatuhnya para tersangka, lanjut mantan Kapolsek Natar, Lampung Selatan ini, massa yang ramai dilokasi tersebut dan mengetahui kedua tersangka adalah pelaku jambret yang berusaha kabur. Massa yang geram dengan ulah kedua pelaku, langsung menghajar keduanya.

“Tak lama kemudian, petugas datang langsung mengamankan kedua tersangka dari amukan massa lalu membawa kedua tersangka ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan,”ujarnya.

Dery mengutarakan, kedua tersangka sudah seringkali melakukan aksi penjambretan di Kota Bandarlampung dan keduanya memang merupakan spesialis pelaku jambret. Aksi kedua tersangka ini, memang sudah direncanakan terlebih dulu. Keduanya datang ke Kota Bandarlampung, berkeliling dengan menegendarai sepeda motor lalu mencari target calon korbannya.

“Sapri dan Arman ini, mengaku sudah 10 kali menjambret di Kota Bandarlampung. Namun berdasarkan dari catatan kepolsian, keduanya lebih dari 10 kali melakukan aksi penjambretan,”terangnya.

Ditambahkannya, saat menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Sapri bertugas sebagai eksekutornya, yang mengambil tas milik para korbannya. Sementara tersangka Arman, berperan sebagai joki membawa sepeda motor.

“Barang hasil jambretan sebelumnya, tersangka menjualnya kepada orang lain dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berpoya-poya. Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap adanya TKP lain dan jaringan pelaku lainny dari kedua tersangka,”jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 12 tahun.