Sebelum Kembali ke Daerah Asal, Atlet dan Ofisial Wajib PCR dan Periksa Malaria

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Para atlet dan ofisial  yang akan kembali ke daerah asal usai mengikuti perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 Papua, wajib menjalani PCR dan pemeriksaan malaria mengingat Provinsi Papua merupakan daerah endemik.

Para atlet dan ofisial dari berbagai daerah di Indonesia sudah antre di Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jayapura, Papua, sejak Kamis pagi (14/10/2021).

Salah satu petugas medis yang enggan disebutkan namanya mengaku antuasias atlet dan ofisial dari masing-masing kontingen yang datang melakukan tes PCR maupun malaria sangat tinggi.

“Dari hari pertama sangat banyak, kemarin mencapai 500 orang, dan hari ini sudah mencapai 200 orang lebih,” katanya.

Soal hasil tracing,  ia tidak mengetahui secara pasti. “Kalau soal hasil tracing, itu kewenangan kepala laboratorium menjelaskannya,” katanya.

Sementara salah satu official dari DKI Jakarta, Diana Putri mengaku sebelum kembali ke Jakarta seluruh official dan atlet wajib mengikuti screening PCR dan malaria.

“Selain PCR, dilakukan pelacakan (tracing) terhadap kontingen DKI yang telah berlaga pada ajang PON Papua tahun 2021 untuk pencegahan kasus positif COVID-19,” tandasnya.

Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan addendum kedua surat edaran Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam addendum ketentuan F menyebutkan seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON, anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas di kegiatan PON XX Papua 2021 seminimalnya dalam kurun waktu tujuh hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah masing-masing. Jika hasil tes RT-PCR menunjukkan positif Covid-19, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.

Pada hari ke-4 karantina, dilakukan tes RT-PCR kedua. Jika hasil tes menunjukkan negatif Covid-19, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Namun, jika hasil RT-PCR kedua menunjukkan positif Covid-19, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Pemeriksaan tes RT-PCR ini dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan dan terhubung ke sistem Pedulilindungi.