Sosialisasi rencana pembangunan jaringan listrrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dari Mesuji ke OKI, Sumsel, di rumah dinas Bupati Mesuji, Selasa malam (23/6/2015). |
MESUJI, Teraslampung.com–Pemerintah Kabupaten Mesuji dan PT PLN menyosialisasikan rencana pembebasan lahan untuk pembangunan jaringan listrik saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 KV. Jaringan SUTT ini nantinya akan menyambungkan Gardu Induk (GI) di Desa Simpang Mesuji dengan Gumawang di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Sosialisasi ini digelar di Rumah Dinas Bupati Mesuji, Selasa Malam (23/06/2015) dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Camat Simpang Pematang, Wakil Danramil 426-01 Mesuji, para pejabat struktural di lingkup Pemkab Mesuji, kepala desa, dan warga yang akan dilintasi jaringan listrik SUTT.
Menurut Ketua Panitia Pengadaan Lahan (P2T) PT PLN (Persero), Wilson, sosialisasi ini merupakan tahapan awal yang dilaksanakan sebelum dilakukan pembangunan SUTT. Dikatakannya, jaringan listrik tersebut akan melewati tujuh desa di Kecamatan Simpang Pematang, yakni Agung Batin, Wirabangun, Rejobinangun, Jaya Sakti, Harapan Jaya, Simpang Pematang, dan Simpang Mesuji.
“Penentuan nilai ganti rugi lahan belum dapat diputuskan, baru sebatas sosialisasi awal. Penentuan nilai ganti rugi lahan menunggu survei yang akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sekitar satu minggu kemudian dapat diperoleh hasilnya. Diharapkan sebelum lebaran, proses pembebasan lahan sudah selesai. Untuk secepatnya akan dimulai pembangunan karena material sudah ada,“ terangnya.
Sementara itu, Bupati Mesuji, Khamami mengharapkan masyarakat mendukung kelancaran pembangunan jaringan listrik SUTT 150 KV tersebut. Dirinya juga berharap agar pembangunan GI di Desa Simpang Mesuji yang saat ini terhenti agar dimulai lagi dan diselesaikan pembangunannya.
“Jika nantinya terealisasi, maka jaringan listrik di Kabupaten Mesuji akan menyambung dengan GI Gumawang di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Bahkan jika Provinsi Lampung mengalami krisis listrik, listrik di Mesuji masih terang, bahkan bisa mensuplai listrik ke daerah lain.
Tidak seperti saat ini tegangan listrik masih naik turun karena jaringan listrik kita masih menyambung dengan GI Menggala, yang jaraknya terlalu jauh dari Mesuji. Ini adalah untuk kepentingan orang banyak dan harus segera terealisasi,“ ujarnya.
Selain itu, tambahnya, pelaksanaan pembebasan lahan untuk pembangunan jaringan listrik SUTT ini didasarkan pada UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Perpres Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.