Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno mengatakan, tersangka Deri Sugianto yang tewas ditembak petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung saat penangkapan sebenarnya masih berstatus bebas bersyarat terkait kasus narkoba. Menurut Kapolda, selain sebagai bandar narkoba kambuhan, tersangka juga merupakan pemain lama.
“Tersangka Deri ini memang sudah pemain lama, harusnya tersangka dalam proses pembebasan bersyarat dengan kasus yang sama yakni narkoba,”ujarnya saat menggelar ekspos di kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara, Senin (3/4/2017) malam.
Menurutnya, tindakan tegas terhadap tersangka, merupakan komitmen dan atensi pihaknya dalam memerangi kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. Apalagi pelaku melakukan perlawanan, maka akan dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Jenderal bintang dua ini mengutarakan, terkait dengan kualifikasi pemberian bebas bersyarat bagi narapidana, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Karena pemberian bebas bersyarat tersebut, justru membuat residivis memiliki peluang dengan mengulangi perbuatannya mengedarkan narkoba.
“Ini agar menjadi perhatian, karena memberikan bebas bersyarat malah kembali melakukan perbuatan salah.
Kami juga tidak tahu, tersangka ini bermain narkoba atau tidak selama di dalam Lapas. Tetapi saat ditangkap, ditemukan kartu bimbingan bebas bersyarat,”terangnya.
Dikatakannya, terkait penggunaan senjata api yang selalu ditemukan dari para tersangka bandar narkoba yang berhasil ditangkap, Polda Lampung akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan guna mencari langkah konkret dalam menekan peredaran senjata api ilegal tersebut.
Deri ditembak petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di Gudang Arang di Jalan Hajimena, Natar, Lampung Selatan, pada Senin (3/4/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,5 kilogram, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata angin laras panjang, tiga butir peluru aktif, sebilah golok.
Kemudian timbangan digital, buku tabungan, dua buah kartu ATM, satu buah ponsel, satu unit mobil Xenia warna hitam, serta kartu bimbingan tersangka residivis narkoba dengan masa hukuman tujuh tahun penjara dengan pembebasan bersyarat (PB).