Zainal Asikin/Teraslampung.com
Bangun dan Sukoco saat akan diperiksa di Polsek Kedaton, Bandarlampung, Selasa (5/4/2016). |
BANDARLAMPUNG – Aparat Polsekta Kedaton, meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu diwilayah Kedaton beberapa hari lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menangkap keduanya, saat sedang menunggu pembeli di Jalan Harimau, Gang Bunga, Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Badarlampung.
Kedua tersangka yang ditangkap itu adalah, Bangun (40) dan Sukoco (38) keduanya merupakan warga Jalan Harimau, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.
Kapolsekta Kedaton, Kompol Handak Prakasa Qalbi mengatakan, tersangka Bangun dan Sukoco ini, merupakan pengedar sabu-sabu yang kerap mengedarkan barang haram itu di daerah kedua tersangka. Petugas menangkap keduanya, saat sedang menunggu pembeli.
“Penangkapan tersangka Bangun dan Sukoco, hasil kerja polisi bersama tim Satuan Tugas (Satgas) anti narkoba yang telah dibentuk di masing-masing kelurahan khususnya Sidodadi,”kata Handak, Selasa (5/4/2016).
Dari penangkapan kedua tersangka, barang bukti yang disita lima paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip bening besar.
Handak mengutarakan, Satgas anti narkoba yang berada di Kelurahan Sidodadi merasa resah dengan peredaran narkoba yang marak terjadi di wilayahnya. Kemudian anggota Satgas, memetakan dan mengetahui adanya transaksi narkoba di wilayahnya. Satgas anti narkoba ini, lalu melaporkan ke aparat kepolisian.
“Atas laporan Satgas, kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami menangkap Bangun dan Sukoco yang merupakan pengedar sabu-sabu,” terangnya.
Dikatakannya, ia menghimbau kepada anggota Satgas anti narkoba agar terus berperan aktif untuk terus membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Polisi tidak mungkin bisa bekerja sendiri, tanpa ada peran serta dari masyarakat memberantas narkoba,”pungkasnya.