Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Sejumlah rancangan peraturan daerah/Raperda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023 kemungkinan besar tak dapat dibahas. Sebab, isi raperda-raperda tersebut tumpang tindih dengan Perda yang telah ada.
“Ada sekitar tiga atau empat raperda yang kemungkinan besar tidak dapat dibahas meskipun telah dimasukkan ke dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2023,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Lampung Utara, Ria Kori, Senin (27/3/2023).
Raperda-raperda tersebut tak dapat dibahas dikarenakan saling beririsan atau tumpang tindih (overlapping) dengan Perda yang telah ada sebelumnya. Hal itu mereka ketahui setelah melakukan konsultasi dengan Pemerinntah Provinsi Lampung belum lama ini.
“Jadi, itulah alasannya kenapa kemungkinan besar sejumlah raperda itu tidak dapat dibahas,” tuturnya.
Politisi asal PKS ini mengatakan, jika memang keputusan untuk membatalkan sejumlah raperda itu telah disepakati maka raperda-raperda itu akan diganti dengan raperda lainnya. Penggantian itu harus disampaikan dan ditetapkan dalam sidang paripurna.
“Penggantian itu dimungkinkan melalui sidang paripurna,” kata dia.
Kasubbag Pengkajian Hukum Sekretariat DPRD Lampura, Ahmad Faisal menambahkan, total raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2023 berjumlah 16 raperda. Rinciannya, tujuh raperda hasil inisiatif pihak legislatif, dan enam raperda dari usul pihak eksekutif.
“Tiga raperda lainnya adalah raperda rutin di antaranya Raperda APBD Perubahan 2023, dan Raperda APBD tahun 2024,” jelasnya.