Sekda Provinsi Lampung Buka Bimtek SMK3

Bagikan/Suka/Tweet:
Sekda Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengalungkan tanda peserta pada acara Bimtek SMK3 di Hotel Nusantara, Senin (27/7)

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi   membuka acara Bimtek Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Ruang Pertemuan Hotel Nusantara Bandar Lampung, Senn (27/7). Hadir dalam acara ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung Budi Darmawan, Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan Zainal Abidin, dan perwakilan dari LPJK Napoli Situmorang.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan pada hakekatnya tujuan dari pelaksanaan Peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa kontruksi guna mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal serta berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Selain itu,  bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa, terutama menyangkut hak dan kewajiban serta kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arinal mengatakan   bahwa pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek)  sebagai wahana untuk meningkatkan konsolidasi dan sinergitas antara pelaku jasa kontruksi, juga sebagai media untuk meningkatkan wawasan di bidang konstruksi dan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, sehingga diharapkan dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan produktivitas pembangunan yang berkualitas.

Sementara itu,  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung Budi Darmawan mengatakan bahwa kegiatan bimtek SMK3 yang dilaksanakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk melaksanakan pembinaan jasa konstruksi agar jasa konstruksi dapat berjalan sesuai dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi serta  produk pengaturan turunannya.

Sedangkan dasar pelaksanaan Bimtek SMK3 ini adalah Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1k.02.11-Mn/620 Perihal sertifikat petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan Surat Gubernur Lampung Nomor 045.2/05660/2015.

“Waktu pelaksanaan Bimtek SMK3 ini dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap I tanggal 27 s/d 29 Juli 2015 dengan peserta pengguna jasa konstruksi 40 orang dan penyedia jasa konstruksi 40 orang. Untuk tahap II akan dilaksanakan tanggal  30 Juli s/d 01 Agustus 2015 dengan peserta pengguna jasa konstruksi 80 orang dan penyedia jasa konstruksi 80 orang. Adapun narasumber Bimtek berasal dari DPD IALKI.,” katanya. Mas Alina Arifin