Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok membantah turut andil dalam memuluskan dugaan pemerasan yang menimpa pada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Lampung Utara (Abdurahman). Dugaan pemerasan itu diduga dilakukan oleh oknum polisi di Polres Lampung Utara untuk menutup kasus bimbingan teknis kepala desa tahun 2022 di sana.
“(Apa yang disampaikan oleh Abdurahman soal dugaan pemerasan Rp1,5 miliar) itu tidak benar,” kata Lekok, Senin (23/10/2023).
Lekok juga menegaskan, tidak pernah ada aliran dana bimbingan teknis kepala desa dari Abdurahman yang masuk padanya. Menurutnya, uang bimtek sebesar Rp10 juta yang disebut-sebut diterimanya itu sama sekali tidak benar.
“(Pernyataan soal saya terima uang Rp10 juta) itu juga idak benar,” tegas dia.
Sebelumnya, dalam konferensi persnya, Minggu (22/10/2023), Abdurahman mengaku jika ia dan ketiga tersangka lainnya telah menjadi korban kriminalisasi. Sebab, fakta yang terjadi tidak demikian adanya. Indikasi kriminalisasi itu di antaranya dari proses penangkapan, pembuatan berita acara pemerksaan/BAP, barang bukti uang.
“Saya sudah cukup lelah menyimpan semuanya karena sudah lebih dari 1,5 tahun. Hari ini saya menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas dia didampingi mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMDT, Ismirham Adi Saputra.
Abdurahman menjelaskan, BAP yang dibuatnya di Polres Lampung Utara itu bukanlah fakta yang terjadi. Sebab, kala itu ia tidak diizinkan untuk mengatakan fakta yang sebenarnya. Sayangnya, sampai saat ini pencabutan BAP yang telah disampaikan oleh pengacaranya belum mendapat respons oleh pihak kepolisian.
“(Pada proses BAP) saya mau jelaskan apa yang sebenarnya, tidak boleh. Tidak boleh melebar,” terangnya.
Sementara untuk barang bukti uang, ia mengatakan, uang yang dijadikan barang bukti tersebut merupakan uang pribadinya. Total uangnya hanya Rp25 juta. Uang itu diantar oleh adik iparnya pada saat proses pemeriksaan berlangsung. Adapun uang yang disebut-sebut diterimanya dari pengelola kegiatan bimbingan teknis pratugas bagi kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan merupakan uang operasionalnya untuk mendampingi kegiatan tersebut.
“Jadi, uang yang jadi barang bukti itu uang pribadi saya. Bukan uang hasil operasi tangkap tangan,” kata dia.
Uang yang diterima dari pengelola itu pun telah diberikan pada pimpinan-pimpinannya agar dapag hadir di acara tersebut. Rinciannya, Rp10 juta diberikannya pada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lekok), dan Rp5 juta diberikan pada Asisten I (Mankodri). Sisanya, digunakannya untuk pendampingan.
Selain berbicara tentang hal di atas, Abdurahman juga mengaku telah menjadi korban dugaan pemerasan dari oknum polisi di Polres Lampung Utara. Nilainya mencapai miliaran rupiah. Uang itu diberikannya melalui pimpinannya. Akibatnya, saat ini ia tak lagi memiliki harta yang berharga. Bahkan, kini, anaknya terancam putus sekolah.