Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Peluang Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok untuk masuk ke dalam bursa tiga nama yang akan diusulkan oleh DPRD Lampung Utara sebagai calon penjabat bupati kian besar. Sebab, nama Lekok sempat dibahas dalam rapat pimpinan DPRD, Rabu (29/11/2023).
“Memang benar dalam rapat pimpinan, nama pak Lekok muncul sebagai kandidat yang akan diusulkan untuk menjadi penjabat bupati,” jelas Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Madri Daud usai rapat.
Madri menuturkan, di mata mereka, sosok Lekok cukup layak untuk masuk ke dalam bursa calon penjabat bupati. Sebab, yang bersangkutan memenuhi krtiteria yang diharuskan. Jam terbangnya yang tinggi dalam urusan birokrasi berikut pemahamannya mengenai karakteristik Lampung Utara membuat namanya sulit untuk ditinggalkan.
“Pertimbangan utamanya di antaranya hal tersebut,” kata dia.
Meski begitu, politisi Partai Gerindra ini menyampaikan bahwa rapat yang mereka adakan ini hanyalah rapat kecil. Akan ada rapat akhir yang akan digelar bersama pimpinan fraksi untuk menggodok tiga nama calon penjabat bupati.
“Setelah rapat bersama fraksi besok, tiga nama itu akan langsung disampaikan secara daring,” terangnya.
Di tempat sama, Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedi Sumirat turut membenarkan bahwa akan ada rapat lanjutan untuk menentukan tiga nama tersebut. Rapat itu akan digelar bersama fraksi-fraksi yang ada.
“Rapat pimpinan tadi hanya untuk membahas kapan rapat lanjutan terkait usulan itu akan dilakukan,” kata dia.
Berdasarkan Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/6047/SJ. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri dengan mengatasnamakan Menteri Dalam Negeri itu diterbitkan pada 9 November 2023 diketahui bahwa masa jabatan Bupati Budi Utomo-Wakil Bupati Ardian Saputra akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Surat itu sendiri ditujukan pada Ketua DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia. Adapun perihal isi suratnya berisikan tentang usul nama calon penjabat bupati atau wali kota. Dalam surat tersebut, Kabupaten Lampung Utara termasuk dari 88 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada Desember 2023.