Teraslampung.com — Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandarlampung Iwan Gunawan mewakili walikota menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada 20 kecamatan di
“Hari ini kami menyerahkan SPPT sebanyak 278 ribu kepada 20 kecamatan dan nantinya disebar ke 126 kelurahan dan target penerimaan tahun ini sebesar Rp110 milyar,” katanya usai menyerahkan SPPT PBB.
Untuk mencapai target tersebut, Sekdakot meminta peran serta para camat dan lurah untuk melakukan pendataan dan penagihan PBB di wilayahnya masing-masing.
“Supaya optimal kami meminta para camat dan lurah lebih aktif dalam hal pendataan terutama tanah-tanah kosong yang sampai sekarang belum menjadi objek PBB,” ungkapnya.
Selain itu Pemkot Bandarlampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan potongan kepada para wajib PBB.
“Bagi wajib PBB nol rupiah sampai Rp150 ribu digratiskan, sedangkan yang Rp151 – Rp300 ribu mendapat potongan 50 persen dan PBB Rp301 – Rp500 ribu PBB-nya mendapat potongan 30 persen,” jelas Iwan.
“Sebagai tambahan realisasi PBB tahun 2024 sebesar Rp85 milyar atau 81,29 persen adapun targetnya sebesar Rp104 milyar,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bapenda, Desti Megaputri menjelaskan penyerahan SPPT PBB tahun 2025 ini kepada masyarakat bersamaan dengan penyerahan stiker barcode.
“Tahun ini inovasi yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SPPT PBB dilengkapi dengan stiker barcode objek pajak untuk ditempel di bangunan. Dari barcode tersebut bisa cek tagihan, pembayaran PBB dan bisa download SPPT tahun berjalan,” jelasnya.
“Jadi tahun depan wajib pajak tinggal cek barcode saja tidak perlu menunggu SPPT diantar oleh petugas. Sedangkan untuk pembayaran PBB bisa dilakukan di Bank Lampung, Tokopedia, Blibli dan mart-mart terdekat,” tambahnya.
Selain itu Pemkot Bandarlampung juga melakukan penghapusan denda bagi wajib PBB yang memiliki tunggangan dari tahun 1992 hingga 31 Desember 2024.
“Kebijakan lain selain diskon adalah penghapusan denda, jika WP (Wajib Pajak) ada tunggakan dari tahun 1992 hingga 31 Desember 2024 dendanya dihapus sampai 31 Desember 2025,” pungkas Desti Megaputri.