Para siswa SD yang sekolahnya terancam ditutup ikut berunjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten Mesuji, Senin (4/5). |
MESUJI, Teraslampung.com –– Ratusan warga Desa Moro-Moro yang selama ini tinggal di kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemkab Mesuji, Senin (4/05/2015). Mereka menuntut Pemkab Mesuji memberikan izin operasional sekolah di Moro-Moro yang terancam akan ditutup.
Unjuk rasa berlangsung aman dan kondusif di halaman Sekretariat Pemkab Mesuji dengan kawalan dari Satpol Pamong Praja, Polres Mesuji dan Koramil Mesuji.
Perwakilan dari pengunjuk rasa diterima oleh Bupati Mesuji, Khamami, untuk beraudiensi di Ruang Rapat Setdakab Mesuji. Selain Bupti Khamami, audiensi tersebut jug dihadiri Wakil Ketua DPRD Mesuji Musholi Rais, Kapolres Mesuji AKBP Trisna, Sekretaris Daerah KabupatenMesuji Agus Salim, dan sembilan orang perwakilan para pengunjuk rasa.
Bupati Khamami Mesuji mengatakan, selama ini Pemkab Mesuji tidak pernah melarang kegiatan belajar mengajar di Moro-Moro maupun menggusur sekolah di kawasan tersebut. Menurutnya, wilayah Register 45 merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.
Bupati Khamami memberikan penjelasaan kepada para pengunjuk rasa di Kantor Pemkab Mesuji, Senin (4/5). |
“Selama ini terkesan Pemkab Mesuji melakukan penutupan dan penggusuran sekolah di Moro-Moro. Padahal, faktanya tidak seperti itu, Hal tersebut merupakan fitnah. Wilayah Register 45 merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, sehingga Pemkab Mesuji tidak berhak untuk mencampuri wilayah tersebut,” ujarnya.
Khamami mengatakan, selama ini Pemkab Mesuji dalam bertindak selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Peraturan Mendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, kata Khamami, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung juga telah memberikan surat edaran kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji untuk tidak memberikan izin rekomendasi pendirian sekolah di kawasan tersebut.
“Namun demikian, Pemkab Mesuji tidak pernah menutup mata dengan kondisi tersebut. Pemkab Mesuji telah beberapa kali berupaya membantu menyelesaikan masalah tersebut. Jika Kementerian Kehutanan memberikan izin, bukan hanya rekomendasi sekolah yang akan Pemkab Mesuji berikan, tetapi juga akan dibangun sekolah permanen. Sementara kami menawarkan solusi agar para siswa bersekolah di desa terdekat, jangan sampai mereka tidak bersekolah,” kata Khamami.