Feaby/Teraslampung.com
Ilustrasi |
KOTABUMI–Dinas Pendidikan Lampung Utara tidak memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Abung Barat terkait uang pungutan Rp 1,9 juta/siswa yang baru lulus agar ijazahnya bisa diambil.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Utara, Suwandi, berdasarkan laporan Kepala Sekolah SMAN 1 Abung Barat, pungutan sebesar itu hanyalah desas-desus atau rumor. Suwandi mengaku meyakini pengakuan Kepsek SMAN 1 Abung Selatan adalah benar.
“Yang bersangkutan (Kepala SMAN I Abung Barat, Junaedi) sudah saya panggil tadi. Tapi kata dia (Junaedi), enggak ada itu ijazah – ijazah yang ditahan,” kata Suwandi, di Kantor Pemkab Lampura, Senin (31/8).
Meski begitu, kata Suwandi, kalau kabar adanya pungutan sebesar Rp 1,9 juta di SMAN 1 Abung Barat itu benar, maka pihaknya menurunkan tim ke SMA itu untuk melakukan klarifikasi.
Saat disinggung mengenai pungutan biaya pendidikan yang bertentangan dengan program sekolah gratis yang diluncurkan oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang merupakan salah satu janji politiknya kala Pilkada, mantan Kepala SMPN 7 Kotabumi ini secara tersirat ‘membenarkan’ tindak oknum Kepala SMAN itu.
“Pungutan biaya pendidikan itu untuk keperluan pembangunan musholla dan lainnya. Itu pun hasil keputusan rapat komite sekolah,” katanya.
Berita Terkait: Pungutan di SMAN 1 Abung Barat: Agar Ijazahnya Keluar, Siswa Harus Bayar Rp 1,9 Juta