Feaby/Teraslampung.com
Karzuli Ali |
Kotabumi — Sekretaris DPD Partai Golkar (PG) Lampung Utara, Karzuli Ali meminta DPRD segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan pihaknya menyusul telah keluarnya kedua Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung terkait PAW.
Kedua SK Gubernur itu yakni SK dengan nomor : G/538/B.II/HK/2015 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD atas nama Ruslan Effendi dan SK nomor : G/539/B.II/2015 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Lampura masa jabatan 2014 – 2019 atas nama M. Saleh Hamdan.
“SK PAW atas nama Saleh Hamdan yang akan mengantikan Ruslan Effendi telah keluar dari Gubernur Lampung. Jadi, saya harap DPRD segera meresponnya dengan mengagendakan jadwal paripurna melalui Badan Musyawarah (Banmus,red),” kata dia, Selasa (17/11)
Bilamana DPRD maupun pihak lainnya tak segera memproses usulan itu, Karzuli mengancam tak akan sungkan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Karena proses PAW yang berlarut – larut akan berimbas langsung terhadap kinerja kadernya yang duduk di kursi legislatif khususnya wakil rakyat yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV.
“Jika DPRD tak indahkan SK gubernur ini, kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum. Saya tegaskan sekali lagi, DPRD harus segera memproses PAW ini dalam waktu dekat agar kinerja kader yang duduk di parlemen dapat lebih maksimal,” tandasnya.
Di tempat berbeda, Sekretaris Dewan DPRD, Syahrizal membenarkan telah menerima surat masuk dari Gubernur Lampung tentang persetujuan PAW yang diajukan PG beberapa waktu lalu. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan kapan usulan PAW itu akan diproses mengingat hal tersebut merupakan ranahnya pimpinan DPRD.
“Silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada pimpinan DPRD. Karena tugas saya hanya sebatas administrasi saja,” tutur dia.
Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD, M. Yusrizal mengaku pihaknya siap memproses usulan PAW tersebut bila memang SK Gubernur terkait hal tersebut telah terbit. Proses yang akan dilakukan tentunya tetap mengacu pada mekanisme yang ada seperti melakukan rapat tingkat pimpinan yang kemudian dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal paripurna istimewa.
“Apabila benar surat itu telah turun, sesuai mekanisme yang ada di DPRD, kami akan melakukan rapat pimpinan dan dilanjutkan rapat banmus untuk menjadwalkan paripurna tersebut,” kata politis muda berbakat ini.