TERASLAMPUNG.COM — Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Fadil Zumhana mengatakan ada 132 PNS di Lampung yang terlibat kasus korupsi yang semestinya harus dipecat.
“Dari data Kejati Lampung ada 132 PNS di Lampung yang terlibat kasus korupsi, semestinya mereka sudah harus dipecat karena PNS yang terjerat kasus korupsi dari penyidikan hingga penahanan dia tidak masuk kerja selama 120 hari,” ujarnya kepada media di acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi Lampung di Hotel Novotel Bandarlampung, di Hotel Novotel,Senin (8/10/2018).
Dia juga menjelaskan komitmen Kejati Lampung menyampaikan kepada gubernur bupati/walikota untuk tidak lagi membayarkan gaji bagi PNS yang terjerat kasus korupsi.
“Begitu seorang PNS tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari seharusnya ada pemeriksaan internal dan dilakukan pemecatan,” tegasnya.
Fadil Zumhana mengatakan Kejaksaan selalu melakukan pemberitahuan bagi PNS yang terkena kasus korupsi otomatis harus diberhentikan.
“Kami sudah melakukan pemberitahuan kepada gubernur, bupati dan walikota selaku penyidik dan penuntut umum, PNS yang terkana kasus korupsi otomatis dia berhenti karena sudah lebih dari 46 hari tidak masuk kerja,” kata dia.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan juga sepakat PNS yang terkena kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) harus dipecat.
“Kita dorong pemprov, pemkab dan pemkot untuk transparan kalau ada PNS yang terkena kasus korupsi dan sudah incracht untuk melakukan pemecatan,” kata Basaria.
Dandy Ibrahim