Feaby/Teraslampung.com
Proyek Jalan Desa Pekurun Utara, Abung Sekatan, Lampung Utara hingga kini masih terbengkelai. |
KOTABUMI–Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, menegaskan proyek jalan di Desa Pekurun Utara, Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura) yang notabene untuk kepentingan rakyat, seharusnya tidak dikerjakan secara serampangan. Menururt Dedy, mestinya pelaksana proyek petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditentukan.
“Setiap pembangunan itu harus dikerjakan sesuai standar dan berpedoman pada Juknis atau aturan yang ada. Kalau tidak sesuai itu namanya melanggar,” kata Dedy, Jumat (15/5).
Dedy menegaskan, standar yang telah ditetapkan dalam sebuah proyek merupakan ketentuan baku yang harus dipatuhi karena hal ini menyangkut kualitas proyek sehingga dapat tahan lama alias tidak gampang rusak. Dengan kualitas yang baik maka secara otomatis akan menghemat anggaran karena tak lagi mengalokasikan anggaran atau bantuan untuk proyek yang sama di tahun – tahun mendatang.
“Kalau proyeknya bagus kualitasnya maka alokasi anggaran atau bantuan dapat dialihkan ke daerah – daerah yang lebih membutuhkan. Tidak melulu memperbaiki proyek – proyek yang buruk kualitasnya tiap tahun,” paparnya.
Menyikapi proyek jalan ‘bermasalah’ di Desa Pekurun Utara, Dedy mengatakan akan menggelar rapat internal Komisi III untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan terkait proyek dimaksud.
“Tidak menutup kemungkinan kami panggil seluruh pihak terkait dalam proyek itu dan meninjau langsung lokasi pembangunan jalan di Desa itu,” kata Dedy.
Sebelumnya, tabir misteri yang selama ini menjadi penyebab proyek jalan ‘bermasalah’ di Desa Pekurun Utara perlahan mulai terkuak. Ano, salah satu pemasok material dalam proyek jalan ‘bermasalah’ tersebut akhirnya bicara blak – blakan mengenai polemik jalan yang selama sepekan terakhir menjadi topik hangat di berbagai media massa.
Menurut Ano, buruknya kualitas jalan yang telah melampaui batas waktu tersebut merupakan andil kedua pemasok material sebelumnya. Di mana kedua pemasok itu salah satu di antaranya masih menantu mantan Camat Abung Tengah, Lukmansyah. Bahkan, Ano juga menyebut keterlibatan oknum pejabat eselon III Pemkab dalam perkara ini.
Ano mengaku, dalam proyek ini dirinya justru merugi sebesar Rp.34 juta karena anggaran yang dikirimkan oleh pihak terkait untuk memasok material hanya sekitar Rp50 juta. Sementara uang yang telah dikeluarkannya untuk mengirimkan material di Desa tersebut telah mencapai sekitar Rp84 juta.
Parahnya lagi, kata Ano, saat pertama kali memasok material ke Desa tersebut, kedua pemasok sebelumnya yakni Faisol yang tak lain menantu mantan Camat Lukmansyah, dan Fakih sama sekali belum mengirimkan pasokan material. Sementara berdasarkan informasi yang diterimanya, keduanya sempat menerima aliran dana MP3KI yang notabene untuk memasok material dalam kegiatan yang ada di desa itu.
“Saya malah senang masalah ini dibawa ke ranah hukum. Biar kebuka semua,” tandasnya.