Selain Bobol Rumah Mahasiswa, Pria Ini Juga Buron Kasus Pencurian Modus Pintu Mobil Goyang

Tersangka Saiful dan Eko saat diperiksa di kantor polisi.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kapolsekta Tanjungkarang Barat, AKP Harto Agung Cahyono, mengatakan aksi pencurian pembobolan rumah kontrakan milik Bagas, mahasiswa Teknokrat yang dilakukan tersangka Saiful dan Eko memiliki peran berbeda.

“Tersangka Saiful, berperan sebagai eksekutor yang membobol rumah Bagas. Sedangkan Eko, sebagai penadah barang hasil curian,”kata Harto, Senin (26/12/2016).

Menurut AKP Harto Agung, Saiful membobol rumah mahasiswa Teknorat tersebut seorang diri, saat beraksi tersangka masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu rumah menggunakan obeng. Dari dalam rumah korban, Saiful menggasak satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu buah laptop, ponsel tablet, jam tangan dan empat buah velg motor.

“Barang-barang hasil curian, diberikan Saiful kepada Eko untuk dijual. Dari Beberapa barang hasil curian, sudah dijual tersangka kepada orang lain,”ujarnya.

Selanjutnya, kata Harto, korban baru menyadari rumahnya sudah dibobol pencuri saat pagi harinya. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolsekta Tanjungkarang Barat. Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan dan petugas menangkap Eko saat berada di depan Museum Lampung.

“Dari rumah Eko, petugas menemukan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban yang warna cat aslinya sudah dirubah. Petugas juga menyita dua buah velg motor,”ungkapnya.

Dari keterangan Eko, bahwa barang-barang hasil curian tersebut, didapat dari Saiful. Saat itu juga, petugas memburu dan menangkap Saiful di rumahnya di Jalan Pagar Alam, Kelurahan Segala Mider.

“Saat ditangkap, Saiful berusaha melarikan diri petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kedua kakinya,”jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah ini mengutarakan, hasil pemeriksaan, tersangka Saiful ditengarai tidak hanya kali ini saja terlibat aksi kejahatan pencurian. Tersangka terlibat aksi pencurian dengan modus, pintu mobil goyang di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

“Saiful tercatat sebagai buronan (DPO) pencurian pintu mobil goyang di Polresta Bandarlampung, Polsek Natar, Lampung Selatan dan Polres Tulangbawang,”terangnya.