Selain Hukuman Penjara 7 Tahun, Hak Politik Agung Ilmu Mangkunegara Juga Dicabut Selama 4 Tahun

Majelis hakim Tipikor PN Tanjungkarang memvonis hukuman penjara 7 tahun bagi terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (2/7/2020).
Majelis hakim Tipikor PN Tanjungkarang memvonis hukuman penjara 7 tahun bagi terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (2/7/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Majelis Hakim KPK menjatuhkan vonis Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, 7 tahun penjara pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 2 Agustus 2020 dalam atas kasus suap fee proyek di Kabupaten Lampura.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Hakim KPK, Efiyanto, dalam sidang secara virtual itu.

Majelis hakim Tipokor menilai terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yakni telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mantan orang nomor satu di Lampung Utara  itu juga diharusan membayar uang pengganti Rp74 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Vonis bagi Agung ini lebih ringan dibandingkan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang  menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp77.533.566.000. Apabila tidak dikembalikan, maka harta benda akan diilakukan lelang. Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Selain hukuman penjara 7 tahun dan kewajiban mengganti uang senilai Rp 74 miliar, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan bagi mantan Ketua Partai Nasdem Lampung Utara itu berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. Hukuman tambahan itu mulai terhitung sejak Agung Ilmu Mangkunegara selesai menjalani pidana pokok penjara 7 tahun dan membayar uang pengganti Rp74 miliar.

Terdakwa Agung juga punya kewajiban membayar denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar selama sebulan, harta bendan terdakwa  dilelang untuk mencukupi uang tersebut. Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenai penjara selama 8 bulan.

Baik pengacara Agung, Sopian Sitepu, maupun jaksa KPK, Ikhsan dan Taufiq Ibnugroho, menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya, bupati (nonaktif) Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara didakwa telah menerima uang gratifikasi lebih dari Rp 100 miliar selama lima tahun menjabat.

Menurut Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho, selama tahun 2015 hingga 2019, terdakwa telah menerima uang dari terdakwa Wan Hendri dan Syahbudin (berkas terpisah) mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Uang suap dan gratifikasi itu diperoleh selama Agung menjabat sebagai Bupati Lampung Utara periode pertama (2015 – 2019).

“Terdakwa menerima uang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai kepala daerah,” kata Taufiq.

Taufiq memerinci: pada tahun 2015 Agung menerima uang sebanyak Rp 18 miliar, tahun 2016 sebanyak Rp 32 miliar. Kemudian, pada tahun 2017 sebesar Rp 47 miliar, tahun 2018 sebanyak Rp 38 juta, dan tahun 2019 sebanyak Rp 2,4 miliar.

“Sebanyak Rp 97 miliar digunakan terdakwa untuk kepentingan sendiri,” kata Taufiq.