Feaby Handna|Teraslampung.com
KOTABUMI–Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung Utara, Edward , berusaha menutup diri dari wartawan. Indikasinya: kebijakannya terkait otoritas pemberi informasi di lembaganya Edward berlaku ambivalen.
Di satu sisi dia melarang pejabat lain selain dirinya memberikan keterangan kepada para wartawan. Namun, di sisi lain Edward menolak wartawan yang hendak melakukan konfirmasi dan meminta keterangan darinya.
Sikap itu ditunjukkan Edward pada Rabu (25/5),ketika wartawan hendak melakukan konfirmasi.
“Mau bertemu pak Kepala? Nanti, saya tanya dulu, beliau (sepertinya) lagi rapat,” kata seorang pegawai BPMPD kepada Teraslampung.com, Rabu (25/5) sekitar pukul 14.10 WIB.
Tak lama setelah mengatakan hal itu, pegawai BPMPD ini kemudian bergegas menemui pimpinannya yang berada di dalam sebuah ruangan tak jau dari tempatnya berdiri.
“Maaf, bapak lagi sibuk. Banyak yang mesti ditandatangani. Jadi, kata bapak, (silakan) datang besok pagi saja,” tuturnya.
BPMPD Lampung Utara baru – baru ini menerapkan kebijakan yang terbilang “nyeleneh” bagi wartawan yang akan melakukan konfirmasi berita. Kebijakan “nyeleneh” dan masuk kategori pelanggaran hak publik untuk mendapatkan informasi itu adalah berupa larangan bagi para pejabat BPMPD memberikan keterangan kepada wartawan. Yang bisa memberikan keterangan kepada wartawan hanyalah Kepala BPMPD, Edwar.
Terungkapnya kebijakan nyeleneh ini berawal saat sejumlah wartawan hendak melakukan konfirmasi dengan Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Basri terkait berapa jumlah pasti Kepala Desa di wilayahnya yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2016 – 2017 dan regulasi yang mengaturnya.
”Saya enggak berani kasih statemen (komentar,red) soal data itu karena dilarang pak Kepala Badan. Sesuai perintah pak Kepala Badan, baik Kabid maupun kasubid dilarang beri komentar karena yang berhak berkomentar itu hanya pak Kepala Badan,” kata Basri saat ditemui di ruangannya.