TERASLAMPUNG.COM — Polisi ttidak mau Andika Surachman, bos First Travel, tersangka penipuan dan penggelapan dana umrah, lepas tangan dan tidak mau mengembalikan dana calon jamaah. Hingga Kamis (31/8/2017), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita empat rumah aset PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dan menyegel delapan perusahaan yang didirikan tersangka Andika Surachman.
“Aset yang disita adalah sebuah rumah mewah di Sentul City, Bogor, sebuah kantor First Travel di Radar Auri, Cimanggis, Depok, sebuah rumah di Kebagusan, Pasar Minggu, dan sebuah rumah di Jalan RTM, Cimanggis, Depok,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Sedangkan delapan perusahaan yang disegel kepolisian adalah PT Interculture Tourindo, PT Yamin Duta Makmur, PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Bintang Balindo Semesta, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anniesa Hasibuan Fashion dan Yayasan First.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan.
Menurut polisi, jumlah korban yang belum diberangkatkan agen perjalanan First Travel sebanyak 58.682 orang. Mereka adalah calon jemaah yang sudah membayar paket promo Rp 14,3 juta per orang dalam periode Desember 2016 hingga Mei 2017.
Total dana untuk program paket promo saja yang kini diduga dikuasai tersangka mencapai Rp 839.152.600.000.