TERASLAMPUNG.COM — Selain menjadwalkan ulang memeriksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan ulang untuk memeriksa Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur. Nunik dijadwalkan akan diperiksa di Gedung KPK hari ini, Selasa, 26 November 2019. Sedangan jadwal pemeriksaan Abdul Ghofur yang pada Senin (25/11/2019) tidak memenuhi panggilan KPK, belum jelas kapan akan dipanggil ulang.
“Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 25 November 2019.
Sama seperti Nunik, Abdul Ghofur juga akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta, Komisaris PT Sharleen Jaya JECO.
Selain Nunik dan Abdul Ghofur, KPK KPK juga akan memeriksa pihak swasta bernama Muhammad Bushairi. Ghofur dan Bushairi sama-sama tidak hadir dalam pemeriksaan itu. Febri urung menjelaskan ketidakhadiran dua orang saksi ini.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Hong Arta memberikan duit kepada anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan bekas Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX, Amran HI Mustary. Perkara ini juga membuat bekas anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin dihukum 9 tahun penjara karena menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Tengah tahun anggaran 2016.
Mendekam di Lembaga Pemasyarakatam Sukamiskin, Bandung, Musa melayangkan surat permohonan justice collaborator kepada KPK pada Juli 2019. Dalam surat empat lembar itu Musa membeberkan dugaan aliran dana ke petinggi PKB dan dugaan lobi yang dilakukan Ghofur agar dirinya mencabut permohonan JC.
Tekanan kepada Musa datang berselang beberapa hari setelah surat JC itu ia layangkan kepada KPK. Menurut Musa, pengurus PKB itu datang pada bulan puasa 2019. Si pengurus itu, kata dia, mengaku diutus oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar agar membatalkan permohonan JC.
Musa mengatakan permintaan untuk mencabut surat JC juga datang dari Abdul Ghofur. Ghofur mendatangi Musa di penjara pada Agustus 2019. Ghofur meminta Musa mencabut surat JC agar tak menimbulkan kegaduhan di tubuh PKB.
Ghofur mengakui menemui Musa. Namun ia membantah meminta Musa mencabut surat JC. Ia mengatakan menjenguk Musa untuk mengobati hati Musa dan mengajaknya berzikir. “Saya tidak meminta dia menarik surat permohonan Justice Collaborator,” kata Ghofur di rumahnya, Cakung, Jakarta Timur, 18 Oktober 2019.
KPK telah menyita rekaman CCTV ketika Ghofur mengunjungi Musa di LP Sukamiskin. KPK juga menyita duit Rp 29,7 juta yang diserahkan Ghofur ke Musa. Ghofur mengatakan uang itu merupakan titipan dari petinggi PKB untuk memenuhi kebutuhan Musa di penjara.