Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Sejak awal Januari Hingga Desember tahun 2016, angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Bandarlampung mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2015. Selama tahun 2016, ada sekitar 451 kasus kecelakaan lalu lintas. Sedangkan pada tahun 2015, ada sekitar 281 kasus kecelakaan lalu lintas.
“Dari jumlah tersebut, mengalami peningkatan angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 70 kasus atau sekitar 18 persen,”kata Kapolresta Bandarlampung, AKBP Murbani Budi Pitono, Jumat (30/12/2016).
Dikatakannya, dari semua jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Bandarlampung sepanjang tahun 2016 ini, semuanya dapat diselesaikan. Sedangkan untuk jumlah korban meninggal dunia di tahun 2016, ada sekitar 95 orang akibat kecelakaan lalu lintas.
“Jumlah korban meninggal dunia tersebut, meningkat dibanding tahun 2015 jumlah korban meninggal dunia ada sekitar 67 orang,”ungkapnya.
Selanjutnya, kata Murbani, untuk korban yang mengalami luka berat dan luka ringan, mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2015 lalu. Pada tahun 2016 ini, korban luka berat sebanyak 57 orang dan luka ringan ada 511 orang.
“Kalau di tahun sebelumnya, untuk korban luka berat ada sekitar 71 orang dan korban luka ringan ada sekitar 518 orang,”jelasnya.