Teraslampung.com, Tanjungraja–Sejak tahun 2022-2023, Pemerintah Desa Mekarjaya, Tanjungraja, Lampung Utara dikabarkan belum menyetorkan pajak Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) ke kas daerah. Total pajaknya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
“Informasi yang kami dengar, pajak DD dan ADD di Desa Mekarjaya belum dibayarkan,” kata sumber Teraslampung.com, Kamis (19/9/2024).
Pajak-pajak yang belum dibayarkan itu adalah pajak DD dan ADD tahun 2022 dan pajak DD dan ADD tahun 2023. Nilai pajak yang diduga digelapkan tersebut mencapai sekitar Rp60-an juta.
Kendati demikian, ia menyarankan agar menanyakan persoalan ini kepada Kepala Desa Mekarjaya (Ipad Ropendi) dan pihak inspektorat. Dengan demikian, kepastian mengenai apakah dugaan penggelapan pajak itu benar atau tidaknya dapat langsung diketahui.
“Silakan hubungi mereka saja ya,” tuturnya.
Sayangnya, hingga pukul 16.20 WIB, Kepala Desa Mekarjaya, Ipad Ropendi belum merespons pesan masuk maupun panggilan yang masuk melalui ponselnya. Alhasil, belum diketahui keakuratan kabar tersebut.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Ilham Akbar mengatakan, belum dapat memastikan kebenaran mengenai dugaan tersebut. Sebab, ia harus mempertanyakan dulu dugaan persoalan ini dengan tim yang ada.
“Saya tanyakan dulu ke tim. Besok, silakan ke kantor saja,” katanya.
Feaby Handana