Teraslampung.com, Kotabumi–Pemerintah Desa Mekarjaya, Tanjungraja, Lampung Utara sepertinya memang sengaja tidak membayarkan pajak Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) tahun 2022-2023. Sebab, selama dua tahun belakangan ini, persoalan ini ternyata menjadi temuan Inspektorat Lampung Utara.
“Soal pajak DD dan ADD di Desa Mekarjaya memang sempat menjadi temuan kami,” kata Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Lampung Utara, Agus Bisri mewakili Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten, Ilham Akbar, Jumat (27/9/2024).
Adapun total nilai pajak tersebut mencapai sekitar Rp60-an juta. Pihaknya pun bukannya tak berusaha agar pihak desa tersebut tertib untuk membayarkan pajak. Pembinaan dan pengawasan telah berulang kali mereka lakukan kepada mereka.
Saat persoalan ini diketahui pada tahun 2023 untuk anggaran DD dan ADD tahun 2022, pihaknya telah meminta pihak desa untuk segera melaksanakan kewajibannya. Sayangnya, persoalan sama kembali mereka temukan pada DD dan ADD tahun 2023.
“Pemeriksaan atas DD dan ADD itu biasanya dilakukan pada awal tahun setelah anggaran berakhir,” tutur dia.
Ia juga mengatakan, belum dapat memastikan apakah tunggakan pajak tahun 2022 dan 2023 sudah dibayarkan atau belum oleh pihak Desa Mekarjaya. Sebab, pembayaran pajak itu hanya dapat dibuktikan dengan bukti pembayaran pajak. Bukti ini dipegang oleh pihak penunggak pajak usai melunasi pajak tersebut.
“Nanti, akan kami panggil pihak aparatur desanya untuk memastikan hal itu,” katanya.
Sebelumnya, sejak tahun 2022-2023, Pemerintah Desa Mekarjaya, Tanjungraja, Lampung Utara dikabarkan belum menyetorkan pajak Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) ke kantor pajak. Total pajaknya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
“Informasi yang kami dengar, pajak DD dan ADD di Desa Mekarjaya belum dibayarkan,” kata sumber Teraslampung.com kala itu.
Pajak-pajak yang belum dibayarkan itu adalah pajak DD dan ADD tahun 2022 dan pajak DD dan ADD tahun 2023. Nilai pajak yang diduga digelapkan tersebut mencapai sekitar Rp60-an juta.
Kendati demikian, ia menyarankan agar menanyakan persoalan ini kepada Kepala Desa Mekarjaya (Ipad Ropendi) dan pihak inspektorat. Dengan demikian, kepastian mengenai apakah dugaan penggelapan pajak itu benar atau tidaknya dapat langsung diketahui.
“Silakan hubungi mereka saja ya,” tuturnya.
Sayangnya, sampai saat ini, Kepala Desa Mekarjaya, Ipad Ropendi belum merespons pesan masuk maupun panggilan yang masuk melalui ponselnya. Alhasil, belum diketahui apa alasan di balik terjadinya penunggakan pajak berikut kepastian apakah pajak itu telah dibayarkan atau tidaknya.
Feaby Handana