Selama Ramadhan Jam Kerja Pegawai Pemprov Lampung Berkurang

Bagikan/Suka/Tweet:
Kediskominfo Provinsi Lampung Chrisna Putra

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Selama bulan Ramadhan, jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berkurang. Pada Senin sampai Kamis jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Sementara itu Jumat jam kerja dimulai pada pukul 08.00 sampai 15.30 WIB, istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB. Sedangkan apel harian, upacara mingguan dan bulanan serta senam ditiadakan.

Menurut Kadis Kominfo Lampung Chrisna Putra, selama bulan suci Ramadhan,  pengurangan jam kerja bagi PNS itu  berdasarkan SE Gubernur Lampung nomor 045.21/ 1542/12/201.

“Bagi unit unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar dilakukan pengaturan intern di lingkungan satuan kerja dimaksud sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik,” kata Chrisna.

Mas Alina Arifin