Seleksi Terbuka Hanya untuk Empat Jabatan, Ini Alasan BKPSDM Lampung Utara

Teraslampung com, Kotabumi–Alih-alih menggelar seleksi terbuka (Selter) untuk seluruh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang tak bertuan, Pemkab Lampung Utara justru melakukan sebaliknya. Dari sembilan JPTP yang kosong pemiliknya, hanya em...

Seleksi Terbuka Hanya untuk Empat Jabatan, Ini Alasan BKPSDM Lampung Utara

Teraslampung com, Kotabumi–Alih-alih menggelar seleksi terbuka (Selter) untuk seluruh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang tak bertuan, Pemkab Lampung Utara justru melakukan sebaliknya. Dari sembilan JPTP yang kosong pemiliknya, hanya empat JPTP saja yang dilakukan Selter.

“Memang ada 9 JPTP yang kosong, tapi selter kali ini hanya untuk empat JPTP saja,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, Kamis (16/10/2025).

Keempat jabatan tersebut adalah Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Pendaftaran dimulai sejak tanggal 16-30 Oktober 2025.

Ia mengatakan, seleksi terbuka kali ini memang hanya untuk empat jabatan itu saja meskipun secara keseluruh, jumlah jabatan yang kosong berjumlah sembilan JPTP.. Dengan demikian, untuk jabatan Inspektur kabupaten, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang, Kepala BKPSDM, dan staf ahli menunggu selter selanjutnya.

“Untuk JPTP lainnya, selternya kemungkinan akan dibuka pada tahun depan,” kata dia.

Menurut Hendri Dunat, seluruh proses Selter akan rampung pada medio November mendatang sepanjang tidak ada halangan yang terjadi. Jika berjalan sesuai rencana maka dapat dipastikan tidak akan ada seorang Penjabat Sekretaris Daerah. Hal itu dikarenakan masa jabatan Sekretaris Daerah yang saat ini ditempati oleh Lekok akan habis pada awal Desember 2025 mendatang.

“Potensi ke arah sana sangat besar sepanjang tidak ada halangan,” tuturnya.

Sementara mengenai apakah setiap peserta yang meraih peringkat pertama dapat dipastikan menjadi pemilik jabatan yang dituju, ia mengatakan, tidak ada kewajiban seperti itu. Semua keputusan masih tergantung dengan keputusan bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Apakah peringkat pertama sudah pasti menempati jabatan yang diikuti, belum tentu juga,” kata dia.

 

Feaby Handana