TERASLAMPUNG.COM — Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Pria asal Lampung itu dipulangkan sekitar 14.30 WIB setelah diperiksa sejak dini hari tadi.
“Hari ini untuk Saudara R setelah dilakukan pemeriksaan kemudian administrasi penandatanganan berita acara sudah selesai saudara R dipulangkan oleh penyidik,” kata juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2019.
Robertus Robet ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat pada Rabu malam, 6 Maret 2019. Penangkapan itu terkait dengan refleksinya saat Aksi Kamisan pekan lalu, Kamis, 28 Februari yang menyoroti rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk Tentara Nasional Indonesia.
Dalam refleksinya, Robet membawakan pelesetan Mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang populer di masa reformasi. Video Robet di bagian menyanyikan lagu inilah yang kemudian dipotong dan diviralkan, hingga berujung pada penangkapannya.
Robet mengatakan dia telah menyampaikan keterangannya kepada penyidik Polri. Dia mengaku diperlakukan dengan baik selama menjalani pemeriksaan. Aktivis HAM ini pun menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Kepolisian.
“Nanti akan diserahkan pada pihak Polri sesuai dengam hukum yang berlaku,” kata Robet.
Robertus Robet membenarkan yang berorasi dalam video itu adalah dirinya. Robet lagi-lagi menyampaikan permintaan maaf atas ketersinggungan pihak-pihak tertentu atas refleksinya itu. Kemarin malam, Robet juga sudah menyampaikan permohonan maaf melalui video pendek yang diunggah di akun Facebooknya dan disebar melalui aplikasi perpesanan.
“Oleh karena orasi itu saya dianggap menyinggung atau menghina lembaga atau institusi, saya pertama-tama ingin menyatakan permohonan maaf. Tidak ada maksud saya untuk menghina atau merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai,” ujarnya.