Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupkan 44 kilogram ganja asal Aceh di Pelabuhan Bakauheni, Senin (30/1/2017) malam lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Puluhan kilogram ganja yang disita tersebut, akan dibawa ke Jakarta dan akan diedarkan di Pulau Jawa.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka penyelundup ganja tersebut, Iswandi (37) dan Firmansyah (36) keduanya warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno mengatakan, petugas menangka tersangka Iswandi dan Firmansyah, pada waktu dan tempat berbeda.
Barang bukti ganja sebanyak 44 kilogram tersebut, disembunyikan para tersangka dalam ban serep yang ditaruh di rangka atau sasis mobil.
“Ganja itu diambil kedua tersangka dari Aceh, rencananya mau dibawa ke Jakarta dan akan diedarkan di Pulau Jawa,”ujarnya, Selasa (7/2/2017).
Irjen Pol Sudjarno mengutarakan, awalnya Iswandi menawarkan kepada Firmansyah, membawa ganja dari Aceh ke Jakarta. Iswandi menjanjikan upah kepada Firmansyah, sebesar Rp 20 juta. Mendapat tawaran tersebut, Firmansyah pergi menyewa mobil Toyota Inova untuk pergi ke Aceh.
Selanjutnya, Firmansyah dan Iswandi berangkat dari Bojong Gede pergi ke Aceh dengan mengendarai mobil tersebut.
“Setibanya di Aceh, kedua tersangka bertemu dengan seseorang diketahui bernama Lukman (DPO). Lalu Lukman pergi membawa mobil itu, untuk mengambil puluhan kilogram ganja”ungkapnya.
Sehari kemudian, kata Sudjarno, Lukman kembali lagi dengan membawa ganja dan mengembalikan mobil tersebut kepada Iswandi dan Firmansyah. Barang bukti ganja itu, dimasukkan Lukman ke dalam ban serep yang ada di luar mobil. Karena tirlihat kasat mata, ganja yang sudah dimasukkan ke dalam ban serep itu dipindahkan Firmansyah ke rangka atau sasis mobil.
“Firmansyah pergi sendiri ke Jakarta, dengan mengendarai mobil yang bermuatan ganja. sedangkan Iswandi untuk sementara tinggal di Aceh,”ujarnya.
Pada saat Firmansyah sampai di daerah Medan, Sumatera Utara, saat itulah Iswandi pergi ke Bojong Gede melalui jalur udara dengan naik pesawat. Setibanya Firmansyah di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, dilakukan pemeriksaan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan.
“Saat dalam pemeriksaan, petugas menemukan 63 bungkus ganja kering siap edar seberat 44 kilogram. Barang bukti tersebut, ditemukan petugas di dalam ban serep yang berada dinding rangka atau sasis mobil,”terangnya.
Dikatakannya, dari pengakuan Firmansyah, bahwa tersangka mengambil 44 ganja tersebut dari Aceh bersama Iswandi. Saat itu juga, petugas melakukan pengembangan, dengan memburu Iswandi.
“Tersangka Iswandi, ditangkap petugas saat berada di Perumahan Ceria, Depok, Jawa Barat,”jelasnya.
Menurutnya, untuk tersangka Lukman diduga sebagai bandarnya, saat ini masih dicari keberadaanya oleh petugas.