Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Seaport Interdiction Pelabuhan (SIP) Bakauheni menangkap tersangka Jeni Abdul Holik (49) yang berupaya akan menyelundupan sabu-sabu seberat 500 gram, pada Senin (30/1/2017) lalu. Polisi menyita sabu-sabu yang disembunyikan warga Kelurahan Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung Jawa Barat tersebut, di dalam kotak susu bubuk anak SGM.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno mengatakan, tersangka Jeni berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan 500 gram sabu-sabu tersebut, di dalam kotak susu bubuk anak SGM. Namun berkat kejelian petugas Seaport Interdiction Pelabuhan (SIP) Bakauheni, upaya tersangka Jeni yang berusaha mengelabui petugas dapat digagalkan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai barang bawaan yang dibawa Jeni di bagasi bus sebelah kiri. Saat digeledah, dalam tas ranselnya ditemukan 500 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak susu bubuk SGM,”ujarnya, Selasa (7/2/2017).
Menurutnya, selain ditemukan barang bukti sabu-sabu, petugas juga menemukan satu buah timbangan digital dan satu potongan sedotan.
Sudjarno mengutarakan, dari keterangan tersangka Jeni, bahwa sabu-sabu tersebut diambil tersangka dari daerah Palembang, Sumatera Selatan atas perintah seseorang yang disebutnya Mama. Untuk pergi ke Palembang mengambil sabu-sabu, tersangka Jeni diberi uang jalan oleh Mama sebesar Rp 3,5 juta.
“Mama yang disebutkan tersangka Jeni tersebut, seorang napi penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung, Jawa Barat,”ungkapnya.
Selanjutnya, kata Sudjarno, Jeni pergi ke Palembang, dengan jalur udara menaiki pesawat dari Bandara Husein Sastranegara Bandung. Ketika sampai di daerah Palembang, tersangka Jeni bertemu dengan seseorang bernama Ayu. Lalu Ayu menyuruh Jeni, untuk mengambil sabu-sabu di belakang Hotel Grand Juri di Jalan Rajawali, Palembang.
“Barang haram tersebut, diambil Jeni di tong sampah belakang Hotel. Setelah sabu-sabu itu didapat, Jeni pulang ke Bandung melalui jalur darat dengan menaiki bus PO Handoyo,”terangnya.
Saat akan melakukan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Jeni berhasil ditangkap petugas bersama barang bukti sabu-sabu, timbangan digital dan satu potong sedotan yang disimpan tersangka di dalam tasnya.
“Untuk membawa sabu-sabu itu dari Palembang, tersangka Jeni dijanjikan dengan Mama akan diberikan upah sebesar Rp 10 juta. Tapi upah tersebut akan diberikan, setelah sabu-sabu itu sampai di Bandung,”jelasnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan mengenai seorang bernama Mama, napi penghuni Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat tersebut dan seseorang bernama Ayu yang berada di Palembang. Pihaknya menetapkan keduanya, sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Kasusnya masih kita kembangkan, dengan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Pihak Lapas dan juga Polda Sumatera Selatan,”pungkasnya.