Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas IIA Lampung Utara, HS, yang diduga kedapatan berusaha menyelundupkan sabu seberat 12 gram ke dalam Lapas terancam dipecat.
Sebelumnya diketahui, HS diamankan oleh rekan kerjanya lantaran diduga mencoba menyelundupkan sabu ke dalam lapas, Senin (8/7/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Belakangan diketahui, total berat sabu yang berhasil digagalkan penyelundupannya itu mencapai sekitar 12 gram. Sabu itu dikemas dalam satu bungkus ukuran besar dan dua bungkus ukuran kecil.
“Jika hasil penyidikan (HS) dinyatakan terbukti (bersalah) maka yang bersangkutan diusulkan untuk dipecat,” kata Kepala Lapas Anak Kelas IIA, Tetra kepada wartawan, Selasa (9/7/2019).
Tetra mengatakan, langkah tegas ini harus dilakukan sebagai bukti bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakan aturan. Terlebih, ia telah berulang kali mewanti-wanti anak buahnya untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan menjauhi pungli.
“Dari awal saya selalu ingatkan para pegawai untuk menjauhi pungli dan narkoba, namun masih ada saja pegawai yang tergoda,” terangnya.
Ia kembali menuturkan, sejatinya sebelum memergoki aksi HS, pihaknya telah memantau yang bersangkutan selama satu bulan terakhir. Ternyata apa yang mereka curigai sementara ini terbukti adanya.
Hasil pemeriksaan singkat mereka atas oknum HS ternyata diketahui jika barang yang diduga sabu itu merupakan pesanan dari warga binaan di dalam Lapas.
“HS selama sebulan terakhir ini memang dalam pantauan kami karena terindikasi terlibat narkoba. Dan ternyata benar,” papar dia.
Tertangkapnya HS berawal dari pemeriksaan standar yang diterapkan oleh petugas jaga. Sesuai dengan prosedur yang ada, baik pengunjung maupun petugas lapas wajib diperiksa saat akan masuk ke dalam lapas. Saat itulah HS tidak dapat mengelak karena diduga kedapatan membawa sabu. Kini, HS berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara