Seluruh Gugatan Pilkades di Lampung Utara Dimentahkan Tim Penyelesaian Sengketa

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Lampung Utara, Yuzar

Kotabumi–Tim penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lampung Utara ‘mementahkan’ seluruh gugatan para pelapor terkait sengketa Pilkades di desa mereka masing – masing. Kesembilan laporan yang ada dianggap tak memenuhi unsur pelanggaran.

“Ada Sembilan berkas laporan yang kami terima. Yang terlapor dan pelapor sudah kami panggil. Hasilnya, sama sekali tak ada unsur pelanggaran,” kata Ketua Tim penyelesaian sengketa Pilkades, Yuzar, di sela – sela rapat pembahasan tersebut, Senin (14/12).

Dengan demikian, menurut Asisten I Sekretaris Kabupaten ini, kesembilan laporan tersebut tak dapat diteruskan ke ranah hukum sebagaimana yang diharapkan oleh para pelapor. Begitupun saat didesak mengenai dugaan pelanggaran administrasi dari salah satu Kepala Desa terpilih di wilayahnya yang disinyalir belum genap satu tahun tinggal di Desanya, Yuzar masih tak bergeming.

“Kami hanya melihat kelengkapan administrasi yang ada. Dan semuanya sudah sesuai. Jadi, kami anggap tak ada masalah,” tegas dia.

Kendati demikian, Yuzar mempersilakan para pelapor untuk menempuh jalur hukum bilamana masih tak puas dengan keputusan tim yang dipimpinnya terkait sengketa Pilkades. Cara yang dimaksudnya yakni menggugat melalui PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).

Diketahui, Tim fasilitasi penyelesaian perselisihan Pilkades Lampung Utara mulai melaksanakan penyelesaian sengketa Pilkades yang terjadi pada sembilan Desa di wilayahnya, Kamis (10/12). Penyelesaian sengketa Pilkades yang dilaksanakan di aula Siger, kantor Pemkab ini akan berakhir pada Sabtu mendatang.

Sebelum memberikan keterangan dan kesaksian terkait laporan sengketa Pilkades, saksi dan pelapor disumpah terlebih dahulu. Kemudian pelapor harus membawa bukti – bukti dan PJ. Kades yang sebelumnya.

“Kita sengaja sumpah saksi dan pelapor terlebih dahulu menggunakan kitab suci Al-Quran. Tujuannya, agar saksi dan pelapor tidak berbohong dan memberikan kesaksian sebenar-benarnya,” ujar Kasubbid Keuangan dan Kekayaan Desa Firmansyah, di sela kegiatan.

Tim fasilitasi penyelesaian sengketa Pilkades ini, kata dia, terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Kodim 0412, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. “Ada sembilan Desa yang bermasalah seperti Desa Surakarta, Papan Rejo, Talang Bojong, Sidodadi, Gedung Ketapang, Kebon Dalam, Negara Tulang Bawang, Tanjung Baru dan Desa Gunung Raja,” paparnya.