Sembilan Pemuda Jadi Tersangka Pemukulan Dua Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, telah menetapkan sembilan pemuda sebagai tersangka pengroyokan terhadap dua anggota polisi Polres Lampung Timur dan Tanggamus di dekat supermarket Gelael di Jalan Majapahit, Enggal, pada Minggu (6/11/2016) dinihari lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlamung, Kompol Deden Heksaputra saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan 11 orang pemuda usai terjadinya pengroyokan dua anggota polisi tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, dari 11 pemuda yang diamankan sembilan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sembilan orang ini ditetapkan tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan terhadap mobil milik anggota polisi,”kata Deden, Senin (7/11/2016) malam.

Menurutnya, sembilan pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masih berstatus mahasiswa. Namun saat disinggung siapa saja identitas sembilan tersangka itu, Deden enggan menyebutkannya.

“Untuk identitasnya, nanti sajalah pasti akan kita ekspos. Yang jelas, dari 11 pemuda yang diamankan sebelumnya ya diataranya merekalah tersangkanya,”ucapnya.

Deden mengutarakan, para tersangka melakukan pemukulan terhadap dua anggota polisi tersebut, karena pengaruh alkohol dan kondisi mabuk. Pihaknya menduga, para pemuda itu sudah mabuk alkohol sejak berada di tempat hiburan malam Center Stage Hotel Novotel.

“Untuk mengenai motifnya, lantaran salah paham saling tatap hingga terjadilah keributan antara korban dan para tersangka saat di CS Hotel Novotel,”terangnya.

Keributan itu, kata Deden, berlanjut di samping supermarker Gelael di Jalan Majapahit, Enggal saat korban dua anggota polisi dalam perjalan pulang.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota polisi, menjadi korban pengroyokan dilakukan oleh 11 orang pemuda hingga babak belur. Pengroyokan tersebut, terjadi di samping supermarker Gelael di Jalan Majapahit, Enggal, pada Minggu (6/11/2016) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kedua anggota polisi yang menjadi korban pengroyokan tersebut adalah, Bripda Ivan Hananto (22) anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur dan Bripda Median Utami (22) anggota Polres Tanggamus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Zarialdi mengatakan, dua anggota polisi yang menjadi korban pengroyokan 11 orang tersebut, saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.

“Ivan dan Median, mengalami luka memar-memar dan luka lainnya pada bagian kepala,”kata Zarialdi, Minggu (6/11/2016).

Zarialdi mengutarakan, sedangkan 11 orang pemuda yang diduga telah melakukan pengroyokan terhadap dua anggota polisi tersebut, sudah ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung saat kejadian.

11 pemuda yang ditangkap tersebut adalah, Yohanes als Defri, Adit, Panca, Nedi, Jona, Jodi, Feri, M. Reza, Denny, Daus dan Izal.

“Mereka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung,”ujarnya.

Dikatakannya, untuk barang bukti yang telah diamankan, satu unit mobil Nissan Juke warna hitam milik korban, dengan kondisi rusak pecah kaca bagian belakang, sepion kiri dan kanan dan body.

“Petugas juga menyita satu buah besi panjang warna merah dan batu, barang bukti itu yang digunakan untuk menganiaya dan merusak mobil milik korban,”terangnya.