Sembilan Tahun Buron, Anggota Komplotan Perampok di Trimurjo Diringkus

Bawen ditenbak kakinya karena melawan petugas saat akan ditangkap.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Setelah sembilan tahun menjadi buron, Haryanto alias Bawen (33), salah satu anggota komplotan perampok yang menggasak uang Rp 60 juta di Bedeng 7 Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, pada 2008 lalu, diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah, Selasa (6/6/2017).

“Bawen merupakan komplotan Sugeng dan Amran yang sudah divonis pengadilan. Ia diringkus ketika diketahui pulang dari Riau di kediamannya di kawasan Gunungsugih Baru, Kabupaten Pesawaran,” kata Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Resky Maulana saat menggelar ekpos perkara, Rabu (7/6).

Menurut Resky, warga Gunungsugih itu diringkus setelah pihaknya menerima informasi bahwa Bawen ada di rumahnya.

Karena Bawen mencoba melawan petugas, kata Resky, petugas terpaksa kita lumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas.

Dalam aksinya di Bedeng 7 Kecamatan Trimurjo, kawanan tersebut berhasil menggondol barang bukti uang Rp60 juta milik korbannya. Modus yang digunakan, mendobrak pintu dengan menggunakan balok lalu menodongkan senjata api kepada korbannya. Korban kemudian sekeluarga kemudian disekap di sebuah kamar.

BACA: Perampok Sadistis Tewas Ditembak saat Sembunyi di Rumah Gembong Rampok Wagino

Dari tangan Haryanto, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api (senpi) rakitan dan balok untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Dengan begitu, sudah semua komplotan rampok ini kita bekuk,” ujar Resky.

Delapan Tahun Berkelana

Bawen mengaku, ia terpaksa pulang kampung karena rindu kampung halaman. Ia pun kemudian pulang ke Kampung Gunung Sugih Baru.

“Keluarga besar di sini semua. Kangen lah sudah lama makanya pulang,” pungkasnya.

Menurut Bawen,  selama delapan tahun menjadi buron kepolisian, dirinya berkelana ke berbagai tempat dan menjalankan aksinya sebagai perampok.

Di  Riau misalnya, ia membobol  toko mas. Namun nahas, tak berapa lama dari aksinya itu dia mengaku berhasil ditangkap kepolisian.

“Di sini (kasus perampokan di Trimurjo, Lamteng) saya mendapat bagian Rp20 juta, waktu bertiga saja (bersama Amran dan Sugeng). Di Riau, saya langsung ditangkap pada tahun 2009 dan keluar (penjara) 2014 lalu. Setelah itu, saya pergi ke Jakarta bekerja sebagai tukang servis AC,” katanya.

Dari hasil merampok itu, Bawen mengaku mempunyai kolam pemancingan ikan di rumahnya..

TL/HLS

BACA JUGA: Gembong Perampok Asal Metro Tewas Ditembak Polisi