Seminggu Rapid Test di Pintu Masuk Bandarlampung, 134 Orang Reaktif

Petugas melakukan rapid test terhadap para pendatang yang akan masuk ke Kota Bandarlampung di sekitar Tugu Radin Inten II, Senin (26/10/2020),
Bagikan/Suka/Tweet:

Dandy Ibrahim | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG  — Untuk menekan penyebaran  Covid-19 di Kota Bandarlampung, Satgas Covid-19 Pemkot Bandarlampung melakukan pengetatan terhadap pendatang yang hendak masuk ke Bandarlampung dengan melakukan rapid test sejak Senin (26/10/2020).

BACA: Masuk ke Kota Bandarlampung Diperketat Mulai Senin, Pendatang Harus Lolos Rapid Test

Selama seminggu pelaksanaan rapid test bagi pendatang, Tim Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung telah melakukan rapid test sebanyak 3.899 orang di dua posko perbatasan Bandarlampung-Lampung Selatan. Hasilnya: 134 orang dinyatakan reaktif.

Dari 134 orang yang hasil rapid testnya reaktif, 7 di antaranya adalah warga Kota Bandarlampung.

Pendatang sebanyak 3.899 orang tersebut perinciannya adalah: sebanyak 1.822 orang dilakukan rapid test di posko Bundaran Tugu Radin Inten II  perbatasan Rababasa-Natar dan 2.077 orang menjalani rapid test di posko jalur keluar tol (exit toll) Sukarame.

Hasilnya: Satgas di posko Bundaran Radin II menemukan 72 orang hasil rapid tesnya reaktif, sedangkan di posko Sukarame 62 orang yang reaktif.

Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung, Edwin Rusli, mengatakan Tim Satgas Covid-19 bersama Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung selanjutnya menindaklanjuti hasil rapid test tersebut.

BACA: Hasil Rapid Test Reaktif, Satu Keluarga asal Sumsel Ditolak Masuk Bandarlampung

“Warga Kota Bandarlampung yang hasilnya reaktif diinfokan ke Puskesmas setempat, selanjutnya dilakukan pemantauan. Sedangkan bagi 127 orang warga luar Kota Bandarlampung yang dinyatakan reaktif hasil rapid test-nya. Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung mengembalikan orang tersebut ke daerah asalnya,” kata Edwin, Senin, 2 November 2020.

Jika orang tersebut berasal dari kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung, kata Edwin, petugas Satgas Covid-19 Bandarlampung akan menginformasikan hasil rapid test tersebut ke kabupaten/kota tempat warga itu berasal.

“Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung bertindak tegas bagi warga yang dinyatakan reaktif hasil rapid test-nya tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bandarlampung,” katanya.