Sempat Duel dengan Polisi, Bandar Narkoba Akhirnya Berhasil Diringkus

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba, Suryanto alias Telek, warga Kuala Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Polisi menangkap tersangka saat mengisi bensin di SPBU Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Sabtu (25/7) sekitar pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun teraslampung.com di Polda Lampung, pada Minggu (26/7). Penangkapan Suryanto alias Telek, berawal dari hasil pengembangan dengan tertangkapnya tersangka Nurul Alif, warga Jalan Pramuka Kuripan, Bandarlampung, sekitar pukul 16.30 WIB, dirumahnya pada hari yang sama. Dari tangan tersangka Nurul, petugas menemukan barang bukti satu paket sedang ganja kering siap edar seberat 40 gram.

Dari keterangan Nurul, terungkap nama tersangka lain yakni Suryanto alias Telek. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-cirinya, keberadaan Suryanto terendus petugas saat tersangka tengah mengisi bensin di SPBU di daerah Bumi Waras, Sukaraja, Bandar Lampung.

Namun pada saat dilakukan penyergapan, tersangka Suryanto mengetahui petugas yang akan menangkapnya. Tersangka mencoba melawan petugas sehingga sempat terjadi duel antara tersangka dan petugas, lalu tersangka berusaha kabur sambil membuang tas yang dibawanya. Namun akhirnya tersangka berhasil diringkus petugas selang taklama dilakukan pengejaran dan diberi tembakan peringatan ke udara.

Ketika diperiksa dari dalam tas yang dibuang tersangka, ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 250 butir pil ektasi dan sabu-sabu seberat 44 gram serta satu paket besar daun ganja seberat 1 kilogram. Tersangka tak bisa berkutik saat ditemukannya barang bukti tersebut, selanjutnya Suryanto digelandang ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Tidak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan kembali diduga sebagai jaringan Suryanto. Alhasil, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka. Namun dari kelima orang yang diamankan, tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba.

Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Augutinus B. Pangaribuan melalui Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Raswanto, membenarkan adanya penangkapan tersangka Suryanto tersebut.

Dikatakan Raswanto, selain mengamankan kedua bandar narkoba, Suryanto alias Telek dan Nurul Alif, pihaknya juga telah mengamakan lima orang pengedar yang diduga sebagai jaringan dari kedua bandar narkoba tersebut.

“Saat ini mereka semua masih menjalani pemeriksaan, kedua tersangka Suryanto dan Nurul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena dari tangan keduanya ditemukan barang bukti narkoba, dan untuk kelima orang diduga sebagai pengedar masih berstatus saksi, karena tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba dari mereka,”terang Raswanto kepada teraslampung.com, Minggu (26/7) malam.

Raswanto menambahkan, perkara tersebut masih dilakukan pengembangan kembali, guna memburu siapa pemasok barang haram tersebut kepada Suryanto dan Nurul.

“Karena barang bukti yang kami sita dari Suryanto sangat banyak, diduga dia (Suryanto) merupakan bandar atau pengedar jaringan besar. Yang jelas, kami masih kembangkan kasusnya untuk mengungkap siapa bandar besarnya. Pasal yang kita sangkakan untuk menjerat kedua tersangka, Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” tegasnya.