BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Masyarakat Desa Gebang, Kabupaten Pesawaran, memberikan kuasa kepadaa LBH Bandarlampung, Walhi Lampung, dan Mitra Bentala terkait perkara sengketa pengelolaan pasir timbul di desa mereka yang yang saat ini masih di kelola oleh PT Sari Ringgung, Senin (15/2).
Penandatanganan dilakukan dalam acara dialog dan penyuluhan hukum yang dilakukan LBH Bandar Lampung bersama WALHI, MITRA BENTALA, di Balai Desa Gebang.
“Dialog digelar sebagai tindak lanjut investigasi dan verifikasi data yang dilakukan LBH Bandarlampung, Walhi, dan Mitra Bentala terkait konflik antra warga Desa Gebang dengan Sari Ringgung,” kata Chandra Bangkit Saputra, Kadiv Ekosob LBH Bandarlampung, Senin (15/2/2016).
Penandatanganan surat kuasa dihadiri Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, S.H., direktur WALHI Lampung Hendrawan , Direktur MITRA BENTALA Mashabi dan Kepala Desa Gebang H. Dadang beserta kepala dusun dan tokoh tokoh Desa Gebang.
Acara penandatanganan surat kuasa juga diisi dengan pendidikan hukum kritis agar masyarakat desa gebang mengerti bagaimana merawat daerah pesisr dan lingkungan hidup.
LBH Bandar Lampung juga memberikan pemahaman terhadap masyarakat apabila PT Sari Ringgung memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat harus ada dokumen tertulis dari PT Sari Ringgung.
Pendidikan hukum kritis ini juga mengedukasi masyarakat agar dalam pengelolaan dan pengembangan pasir timbul harus berkomitmen tidak merusak lingkungan yang ada dan juga potensi yang ada bisa di manfaatkan untuk kesejahteraan bersama masyarakat desa Gebang.
Setelah agenda ini LBH Bandar Lampung bersama pendamping Masyarakat desa Gebang yaitu Walhi, dan Mitra Bentla akan membuka ruang dialog dengan PT Sari Ringgung agar ada kepastian hukum terkait sengketa ini. Karena fakta hari ini pengelolaan Pasir Timbul masih di kelola oleh PT Sari Ringgung.