TERASLAMPUNG.COM, JAKARTA — Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) kembali merasa terintimidasi atau diteror oleh Kementerian Kesehatan. Hal itu setelah PKBI mendengar kabar pada minggu pertama Juli, akan dilakukan upaya penggerudukan terhadap kantor PKBI Hang Hebat III/F3 Jakarta Selatan oleh aparat Satpol PP DKI Jakarta.
Minggu ini, kendaraan pelat merah dari Pemprov DKI dan Pemkot Jaksel berulang kali memantau kantor PKBI Hang Jebat, Jakarta Selatan
Menurut Ketua Pengurus Nasional PKBI, Ichsan Malik, hal ini merupakan teror lanjutan dari pihak Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Pada 23 Juni lalu, Walikota Jakarta Selatan, Munjirin, mengeluarkan surat permintaan pengosongan lahan Hang Jebat, termasuk mengeluarkan ancaman upaya penertiban oleh Satpol PP Jaksel.
Menanggapi teror tersebut, Ichsan Malik memerintahkan DE, WDE, staf dan relawan PKBI di pusat dan daerah, bersatu, kompak mempertahankan lahan Hang Jebat.
“Kami akan bertahan di sini. PKBI sudah menguasai lahan Hang Jebat sejak 1970, membangun Training Center Tenaga Kesehatan, yang sekarang menjadi kantor pusat PKBI. Kami bukan melawan pemerintah, tetapi mempertahankan hak PKBI yang sah dan dilindungi hukum,” kata Ichsan Malik.
Selain menolak permintaan/ perintah pengosongan lahan Hang Jebat yang telah digunakan PKBI sejak 1970 itu, Ichsan Malik juga mengecam upaya ancaman, intimidasi, dan penertiban paksa oleh aparat Kemenkes/Pemkot Jaksel terhadap karyawan/staf PKBI di Hang Jebat Jakarta Selatan.
“Kami meminta Kemenkes RI, Pemprov DKI, dan Pemkot Jakarta Selatan menghormati proses hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI, dan menunggu keputusan final gugatan PMH terhadap Menteri ATR/BPN di PN Jakarta Selatan,” katanya.
Isu Mafia Tanah
Ketua Komisi Ahli Hukum PKBI, Nawawi Bahrudin, SH, mengatakan soal kemungkinan mafia tanah bermain di atas lahan Hang Jebat, itu akan dibuktikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Selatan melalui gugatan PKBI terhadap Kemenetrian ATR/BPN.
Selain mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, PKBI mengajukan gugatan “perbuatan melawan hukum” terhadap Kemenetrian ATR/BPN, Kementrian Kesehatan, dan Gubernur DKI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara : 433/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel. PKBI menggugat Surat Hak Pakai (SHP) tahun 1999 dari BPN yang dikuasai Kementrian Kesehatan.
Seharusnya, menurut Nawawi, sertipikat tanah diberikan kepada PKBI yang sejak 1970 menggunakan lahan Hang Jebat melalui SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/3/70, dan sudah mendapat dukungan dari Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid.
Hormati Proses Hukum
Dengan adanya dua gugatan yang sedang berjalan, PKBI meminta Kemenkes RI dan Pemkot Jaksel menghormati proses hukum dan menunggu keputusan final pengadilan.
PKBI bukan melawan pemerintah. Sejak berdiri tahun 1957, PKBI mendukung berbagai program pemerintah dalam pemenuhan hak kesehatan seksual reproduksi (HKSR), menekan angka kematian ibu, memelopori gerakan perencanaan keluarga, dan melawan stunting. PKBI meminta Kemenkes RI dan Pemkot Jakarta Selatan tidak melakukan pemaksaan atau eksekusi paksa terhadap lahan/kantor PKBI yang sedang dalam proses hukum.
PKBI menilai, penggunaan Pergub 207/2016 sebagai dasar Pemprov DKI cq Pemkot Jakarta Selatan terhadap lahan PKBI itu keliru. PKBI bukanlah penghuni liar dan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut adalah sah milik PKBI. Apalagi diketahui, bahwa Kemenkes RI maupun Pemkot Jakarta Selatan TIDAK MEMILIKI SURAT PERINTAH yang sah dari Pengadilan Negeri setempat sebagai syarat tindakan eksekusi.