Aksi massa yang menggelar demo menuntut DPRD turun tangan menyelesaikan ‘penahanan’ 55 sertifikat lahan warga oleh pihak BPN Lampung Utara, Kamis (30/7) |
Feaby/Teraslampung.com
Ratusan warga Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura) ngluruk ke Kantor DPRD Lampung Utara, Kamis (30/7) sekitar pukul 09:30 WIB. Kedatangan ratusan massa yang berjumlah sekitar 150 orang tersebut buntut dari sikap pihak Badan Pertanahan Nasional yang hingga kini tak mau membagikan 55 sertifikat tanah kepada para pemiliknya. Keengganan BPN ini diduga dikarenakan ke-55 sertifikat dengan total luas lahan sekitar 100 hektare sedang bersengketa dengan pihak Pemukiman Angkatan Laut (Kimal) Lampura.
KOTABUMI–
”Kami minta DPRD Selaku perwakilan rakyat memperjuangkan hak – hak kami dengan mendesak BPN agar segera membagikan sertifikat tanah kami,” tegas Koordinator lapangan aksi, Syahbudin,
Menurut Syahbudin, pihak BPN tak mempunyai pilihan selain membagikan sertifikat tersebut karena sertifikat itu telah dibuat. Terlebih sertifikat itu telah diterbitkan sejak tahun 2007 silam. “Tuntutan kami yang lainnya ialah meminta pihak Kimal mengembalikan seluruh tanah warga yang ‘dirampas’ oleh pihak Kimal,” tandasnya.
Setelah lama berorasi di halaman gedung DPRD, perwakilan massa akhirnya diterima ketua dan anggota DPRD lainnya. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh perwakilan Pemkab yakni Asisten I, Yuzar tersebut, pihak DPRD berjanji akan memperjuangkan aspirasi warga Desa tersebut. Untuk itu, pihak DPRD berencana memanggil pihak BPN pada pekan depan.
“Kami akan panggil pihak BPN pekan depan terkait persoalan ini,” kata ketua DPRD, Rahmat Hartono dalam rapat.
Setelah puas mendengar kesimpulan rapat tersebut, rombongan massa langsung membubarkan diri dengan mengendarai truk dan mobil lainnya.
Sebelumnya, berbagai rapat mediasi sempat berkali – kali ditempuh terkait penyelesaian sengketa lahan warga vs Kimal yang membuat nyali pihak BPN ‘ciut’ untuk membagikan puluhan sertifikat tersebut. Sayangnya, berbagai mediasi yang ditempuh itu tetap menemui jalan buntu.
Rapat mediasi tim penyelesaian sengketa yang digelar di Aula Pemkab, Rabu (8/7) misalnya pun, tetap tak menghasilkan jalan keluar apapun. Lantaran pihak Kimal terkesan tak menyetujui dengan saran pihak Komisi I DPRD terkait nasib ke-55 sertifikat lahan warga Desa tersebut yang hingga kini masih ‘ditahan’ oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya sarankan BPN segera membagikan sertifikat warga itu. Jika memang ada yang keberatan, silakan gugat ke Pengadilan,” kata Ketua Komisi I, Guntur Laksana, dalam rapat.
Mendengar saran seperti itu, Kepala Kimal, Letkol. Marinir Junaidi dengan tegas ‘menentang’ usulan dimaksud. Karena usulan tersebut dianggap dapat memicu konflik baru dengan warga. Pihak Kimal khawatir tanah warga itu akan diperjualbelikan bilamana sertifikat tersebut dibagikan.
Kekhawatiran Kimal ini Itu didasari oleh pengalaman ‘pahit’ yang dialami mereka saat bersengketa dengan warga Desa Tanjung Sari. Luas lahan yang dipersengketakan dengan warga Desa Tanjung Sari kala itu mencapai 87 bidang lahan. Beruntung, puluhan bidang itu kini berhasil kembali dimiliki oleh pihaknya.
“(Dulu) Yang di Tanjung Sari itu sudah dijual belikan makanya yang 55 bidang itu, kami sanggah sertifikatnya. Kaeena mungkin akan terulang kembali seperti di Tanjung Sari,” tegas Junaidi.