Sengketa Lahan, Warga Madukoro Lampung Utara Mengadu ke DPRD Lampung

Dengar pendapat Komisi I DPRD Lampung dengan warga Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumu Utara, Lampung Utara, Senin (19/10/2016) terkait konflik lahan..
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com– Meski sempat ada pembagian sertifikat lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sengketa lahan antara warga Desa Madukoro dengan pihak Proyek Permukiman Angkatan Laut (Prokimal) ternyata belum selesai. Buktinya, puluhan warga  dari Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara mengadu ke Komisi I DPRD Lampung. Mereka melaporkan tanah milik mereka yang dirampas paksa oleh Markas Angkatan Laut Prokimal setempat.  (Baca: Akhirnya, BPN Bagikan Sertifikat Tanah kepada 55 Warga Desaa Madukoro).

Kedatangan mereka diterima  oleh Ketua Komisi I Ririn Kuswantari, Wakil Ketua Komisi I  Nerozeli Agung Putra, Sekretaris Komisi I Bambang Suryadi, dan beberapa anggota komisi lainnya di Ruang Komisi I DPRD Lampung, Senin (19/10).

Lamri salah satu wakil warga menuturkan tanah warga yang bermasalah dengan Markas Prokimal total seluas 459 Ha. Namun,  yang masuk ke dalam status gugatan mereka hanya seluas 250 Ha. (Baca: Sengketa Lahan Warga dengan Prokimal: Sertifikat Ditahan BPN, Ratusan Warga Demo di Kantor DPRD Lampura). 

“Tanah itu bekas tanah ulayat dan sudah menjadi milik kami sejak zaman Belanda dulu. Sebelum bernama Madukoro dulunya desa tersebut bernama Banjarwangi. Tetapi sekarang kami digusur dan tanah kami dirampas Prokimal,” terang Lamri di  Komisi I DPRD Lampung.

Menurut Lamri, setelah tanah mereka dirampas Prokimal, masyarakat yang sebelumnya sudah menanam berbagai tanaman perkebunan seperti sawit, karet dan sebagainya tidak bisa lagi memanen hasil jerih payah mereka selama ini.

“Kami sekarang dilarang memanen tanaman kami sendiri kalau tidak izin ke Prokimal. Izin memanen akan dikeluarkan dengan catatan harus mengakui bahwa tanah tersebut milik TNI AL dan diperbolehkan menggarap selama empat tahun,” jelasnya. (Baca juga: Berkali-kali Mediasi, Sengketa Lahan Permukiman AL Vs Warga Desa Madukoro Belum ada Titik Temu)

Lamri menuturkan, tanah yang diambil paksa Prokimal bukan hanya tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat saja, tetapi juga beberapa tanah warga yang sudah resmi memiliki sertifikat yang dikeluarkan BPN pun turut dirampas.

“Bukan hanya tanah kami yang dirampas bahkan surat sertifikatnyapun dirampas dengan cara intimidasi. Dari catatan kami sudah ada 13 sertifikat warga yang diambil paksa,”ujarnya.

Ketua Kelompok Tani Harapan Jaya ini berharap pemerintah dan pihak Prokimal mau mengembalikan hak-hak mereka atas kepemilikan tanah tersebut.“Sebab kami di sini hanya menuntut keadilan tersebut. Kami memiliki semua bukti-bukti surat kepemilikan kami atas tanah,” ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I Nerozeli Agung mengatakan akan segera menindaklanjuti masalah tersebut.

“Ya akan kami upayakan untuk membantu persoalan ini, dalam seminggu ini kami akan coba turun ke lokasi. Saat ini sedang kami pelajari dulu data-data yang sudah diserahkan warga,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan pihaknya segera menggelar rapat internal untuk penanganan kasus tersebut. “Setelah rapat dan dibentuk timnya, baru akan kita panggil pihak-pihak terkait seperti dari BPN maupun dari pihak Pemprov Lampung. Kalau perlu kita akan temui langsung ke Mabes TNI AL di Jakarta,” katanya.