TERASLAMPUNG.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran pada Pilkada serentak 2024 karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Bupati Pesawaran 2010-2015 yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada Pesawaran 2024 itu tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak memiliki ijazah SMA. Padahal, dalam Pilkada 2024 Arisandi dinyatakan menang oleh KPU Pesawaran dengan perolehan suara terbanyak.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum terkait Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan, MK berpendapat Aris Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, sehingga kepesertaannya harus dinyatakan tidak sah dan batal,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membaca amar putusan terkait PHPU Pesawaran saat dipantau di Bandarlampung, Senin
Hakim Mahkamah Konstitusi menilai, penerbitan SKPI Aris Sandi bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil sehingga dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.
“Sehingga dalil pemohon mengenai tidak terpenuhinya ijazah SLTA Aris Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum,” kata hakim Suhartoyo.
“Namun, karena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 telah dilaksanakan dan hasilnya telah direkapitulasi sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran maka MK dalam posisinya sebagai pengadilan terkait sengketa pemilihan kepala daerah harus menyatakan batal surat keputusan KPU Pesawaran Nomor 1645 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu dan menyatakan diskualifikasi atas pihak terkait yakni pasangan calon nomor urut 01 khususnya calon bupati Aris Sandi Darma Putra,” katanya.
MK mengatakan, dengan pertimbangan hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
“Dalam PSU ini juga harus mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 02 Nanda Indira dan Antonius Muhamad Ali,” kata hakim Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan, penyelenggara terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai politik dan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 01 untuk mendaftarkan pasangan calon yang baru.
“Tetapi tanpa mengikutsertakan lagi Aris Sandi Darma Putra sebagai calon bupati atau wakil bupati Pesawaran. Namun dapat mengajukan kembali wakil bupati pasangan calon nomor urut 01 Supriyanto, baik sebagai calon bupati atau wakilnya,” kata dia.
MK juga berpendapat dalam melaksanakan PSU termohon tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih pindahan yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024.
“Sementara itu dalam hal partai politik, termohon harus melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Aris Sandi Darma Putra sebagaimana yang ditentukan Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016. Namun verifikasi tidak berlaku bagi Supriyanto bila diajukan kembali sebagai calon bupati maupun wakil bupati,” kata dia.
MK juga menekankan bahwa waktu PSU yang diperlukan oleh penyelenggara pemilu Kabupaten Pesawaran yakni 90 hari sejak diucapkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini.
“Selanjutnya hasil dari pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan dan diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh termohon tanpa harus melaporkan ke MK. Namun dengan supervisi oleh KPU Lampung dan KPU RI,” kata dia.
MK juga meminta kepada Kepolisian Daerah Lampung untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan PSU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangan.
KPU dan Bawaslu Klaim Sah
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran (Termohon) melalui kuasa hukumnya, Yormel, mendalilkan bahwa pencalonan Bupati Kabupaten Pesawaran 2024 atas nama Aries Sandi Darma telah memenuhi syarat. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (20/01/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Yormel menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan dari seseorang bernama Sumarah berkenaan dengan ijazah Aries, Bawaslu menerbitkan rekomendasi berupa melakukan pemeriksaan kembali dokumen persyaratan ijazah pendidikan terakhir sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat Calon Bupati Kabupaten Pesawaran atas nama Aries yang kemudian setelah adanya rekomendasi tersebut Termohon melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Hasil dari klarifikasi tersebut menurut Yormel, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tersebut mengeluarkan surat yang menyatakan surat keterangan pengganti ijazah telah sesuai dengan Permendikbud 29/2014.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melampirkan surat tersebut dengan tanda bukti kehilangan barang atau surat yang dikeluarkan oleh Polresta Bandar Lampung,” jelas Yormel dalam persidangan.
Yormel menjelaskan, klarifikasi perihal ijazah tersebut hanya dilakukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tanpa melakukan ke sekolah. Hal ini dikarenakan Aries bukan lulusan dari SMA, melainkan mengikuti penyetaraan paket C. Bahkan, ijazah Aries bentuknya adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Hasil dari klarifikasi ijazah tersebut, Termohon menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran dan kemudian Termohon bersama Bawaslu menetapkan bahwa Aries memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Pesawaran. Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon Nomor 1635 Tahun 2024.
Sementara itu, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Mario Andreansyah mendalilkan bahwa Pemohon banyak menyembunyikan fakta-fakta hukum dan memutarbalikkan fakta-fakta hukum dalam dalil-dalil permohonannya, termasuk dalam ihwal ijazah Aries. Mario menyebutkan bahwa Aries adalah benar pemilik ijazah paket penyetaraan ujian persamaan SMA Negeri 1 Bandar Lampung Tahun pelajaran 1995.
“Pada tahun 1992 itu ada namanya ujian persamaan itu yang diadakan oleh Dinas Kanwil pada saat tahun tersebut, tapi penempatannya di SMA 1 dan hal tersebut juga sudah ada dituangkan di bukti kami,” ujar Mario.
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan sah Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024.
Kemudian, Bawaslu melalui Fatihunnajah menyampaikan bahwa tidak ada permohonan atau laporan pelanggaran dan sengketa pemilihan. Hal ini didasarkan pada pengawasan melalui hasil penelitian dokumentasi administrasi Aries yang dilakukan oleh Termohon.
“Ijazah Sarjana Universitas Saburai dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Pasca Sarjana Universitas Lampung dengan hasil verifikasi benar,” ujar Fatihunnajah.
Bahkan Fatihunnajah mengungkapkan bahwa Bawaslu mempertegas kepada Termohon perihal SKPI Aries yang pada pokoknya berdasarkan keterangan Termohon sudah sesuai. Hal ini didasarkan pada surat Termohon yang pada pokoknya berdasarkan fakta dan analisa hukum Termohon, Termohon menilai bahwa pencalonan Aries sudah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.