Sidang lanjutan kasus penipuan jual beli tanah menghadirkan saksi kunci Mantan Kanwil BPN Lampung Najib di PN Tanjungkarang, Rabu (3/6)
|
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com— Sidang lanjutan kasus penipuan jual beli tanah yang terletak di Desa Sukamaju, Tarahan sekarang menjadi Desa Rangai Tritunggal Lampung selatan, tepatnya di depan PLTU Tarahan antara penggugat Direktur PT Permata antasari dan PT Mitra Pangan Guna Lestari Suryadi Angga Kusuma dengan tergugat Basais Sutami menghadirkan sanksi kunci mantan Kanwil BPN Provinsi Lampung Najib, di PN Tankungkarang, Rabu (3/6).
Di hadapan majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Pastra Joseph Siraluo, dan Jaksa Penuntut Umum Nurmalia Hadjar, Najib membenarkan dirinya telah menandatangani SK pembatalan sertifikat atas nama Suryadi Angga Kusuma dan mengganti dengan sertifikat baru atas nama Basais Sutami.
“Saya tandatangani SK tersebut karena sudah ada keputusan pembatalan incraht dari Mahkamah Agung, dan PTUN. Karena sudah ada putusan tetap maka kami menindaklanjutinya dengan menerbitkan sertifikat baru atas Nama Basais Sutami. Dan sebagai pelaksananya adalah kewenangan BPN Lamsel,” kata Najib.
Najib juga menyatakan tidak ada keberatan dari pihak penggugat Suryadi Angga Kusuma setelah sertifikat baru diterbitkan. “Setahu saya tidak ada keberatan dari pihak lain yang mulia,” ujarnya, saat Hakim Ketua Pastra Josept Siraluo menanyakan apakah ada keberatan dari pihak lain.
Namun pernyataan tersebut terbantahkan oleh JPU Nurmalia, berdasarkan keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang ditujukkan ke hadapan majelis Hakim, diketahui Suryadi Angga Kusuma sudah menyampaikan surat keberatan secara resmi, namun tidak ditanggapi BPN, sehingga sertifikat baru tetap diterbitkan.
Setelah fakta-fakta persidangan disampaikan JPU, Najib berkilah bila dirinya tidak menerima surat tersebut. “Mungkin surat keberatan itu diterima langsung oleh bagian penyelesaian sengketa, sehingga tidak ke saya, jadi saya tidak tahu soal surat tersebut,” kilahnya.
Saat Pastra menanyakan apakah Najib tidak mengetahui ketika dilakukannya pembatalan sertifikat atas nama Suryadi Angga Kusuma menjadi atas nama Basais Sutami, saat itu tengah ada permasalahan hukum antara kedua belah pihak, lagi-lagi Najib mengaku tidak tahu.”Benar saudar tidak tahu? Apakah saudara mendapat sesuatu dari Basais, sehingga mengeluarkan sertifikat tersebut?,” tanya Pastra.
“Benar saya tidak tau yang mulia, saya juga tidak menerima apapun dari Basais, karena saya tidak ada kepentingan dengan sertifikat tersebut. Selain itu kami mengeluarkan sertifikat karena sudah melalui prosedur yang berlaku, dan sudah diuji di PTUN dan MA,” elaknya.
Sementara itu saat JPU Nurmalia Hadjar mempertanyakan apakah dibenarkan seorang pejabat BPN bisa mengeluarkan sertifikat baru, sementara persoalan hukum sedang berlangsung sempat disanggah pihak kuasa hukum tergugat, karena dinilai saksi bukan saksi ahli.
Meski demikian, Najib menjawab bahwa pihaknya hanya pelaksana keputusan MA. “Jadi pembatalan maupun penerbitan sertifikat semua tergantung keputusan MA. Kalau sudah ada putusannya maka kami harus melaksanakannya,” ujar mantan Kanwil Provinsi Lampung tahun 2012 ini.
Sementara saksi kedua yakni Kepala BPN Lamsel Sudiarto berhalangan hadir, dan hanya dibacakan pernyataannya oleh JPU yang dibenarkan oleh terdakwa Basais Sutami.
Sidang lanjutan berikutnya akan digelar pada Senin (8/6) mendatang pukul 09.00 wib, dengan agenda tunggal pemeriksaan terdakwa Basais Sutami. Mas Alina Arifin