TERASLAMPUNG.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasil mengamankan oknum polisi berinisial AY yang diduga berperan sebagai broker dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.036,42 gram di Lampung Tengah pada Minggu (9/8/2020).
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukanti, menuturkan penangkapan AY bermula dari informasi yang didapatkan dari ekspedisi Indah Cargo pada Sabtu (8/8/2020) bahwa ada paket mencurigakan berupa speaker yang tiba-tiba ditinggal oleh seseorang.
“Sebelumnya seseorang itu berencana mengambil paket tersebut. Paket tersebut berasal dari Pekanbaru dengan tujuan Bandar Jaya, Lampung Tengah. Selanjutnya, tim BNN mendatangi ekspedisi Indah Cargo, untuk melakukan pengecekan paket tersebut. Ternyata isinya sabu-sabu. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polda Lampung dan
Polres Lampung Tengah untuk melakukan penyelidikan secara bersama-sama,” kata Brigjen I Wayan Sukanti didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dalam ekspos perkara bersama di Kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020).
Selanjutnya, kata Wayan, pada Minggu, 9 Agustus 2020, sekitar pukul 16.00, tim dibantu aparat Polres Lampung Tengah meringkus seorang laki-laki berinisial AK alias WA di Pelataran Masjid Al Ikhlas Gunungsugih.
“AK alias WA inilah orang yang sebelumnya akan mengambil paket tersebut di Indah Cargo,” katanya.
Berdasarkan keterangan AK, diketahui bahwa AK menerima perintah untuk mengambil paket berisi sabu tersebut dari seorang anggota Polri berisinisal AY alias A.
Tim kemudian mengamankan AY Alias A di rumahnya di Ganjar Agung, Metro Barat. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kepala BNN Lampung mengaku pihaknya hingga kini masih dalam memburu satu orang lainnya. Yakni seorang pria yang berperan sebagai sopir saat pengantaran paket tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan Polda Lampung bertindak tegas terhadap anggota Polri yang melanggar hukum.
“Kami tidak main-main. Polisi yang terlibat kasus narkoba jika terbukti akan dipecat sesuai dengan UU yang berlaku. Saat ini oknum AY sudah ditangani Propam Polda Lampung,” katanya.
Selain sabu, tim BNN juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar resi paket, lima unit telepon seluler berbagai merk, satu paspor, tiga ATM bank berbeda, uang tunai Rp7,3 juta, dan dua SIM pelaku.
Barang bukti yang disita antara lain dompet warna hitam, dua KTP pelaku, dan satu unit mobil Suzuki Baleno warna merah beserta STNK bernomor polisi BE 1418 RE. Akibat perbuatannya ini.
Keduanya diancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain itu, oknum polisi terancam hukuman dipecat tidak terhormat.
Mas Alina Arifin