Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Samsudin (26), mengku sudah tiga kali mencuri sepeda motor di Bandarlampung. Setiap melakukan aksi pencurian, ia selalu bersama temannya berinisial A yang saat ini belum tertangkap. Target sasaran pencuriannya, motor yang terparkir di pinggir Jalan.
“Motor hasil curian itu, saya jual ke Jabung seharga Rp 2 juta. Uangnya, di bagi rata berdua dengan teman saya A,”ujar Samsudin, Minggu (25/9/2016).
Menurutnya, uang hasil penjualan motor curian tersebut, ia habiskan untuk berpoya-poya dengan teman-temannya.
“Uangnya saya habiskan untuk poya-poya beli minuman keras dan makanan,”ungkapnya.
Dikatakannya, saat melakukan aksi pencurian motor, ia yang bertugas mengambil motor korban dengan merusak kunci stang menggunakan kunci letter T. Sementara rekannya A, bertugas menunggu diatas motor dan mengawasi situasi sekitar.
“Saya curi motor korban pakai kunci letter T, tapi kunci T itu bukan punya saya, milik teman saya A yang kabur (DPO),”ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meringkus Samsudin (26) tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Sabtu (24/9/2016) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi menangkap warga Negara Batin, Jabung, Lampung Timur tersebut di Jalan Tirtayasa, Sukarame saat membawa motor curian.
Dari penangkapan Samsudin, polisi menyita satu unit sepeda motor milik korban yang dicuri tersangka dari parkiran Warnet di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Jumat malam (23/9/2016) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.