Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Setelah sempat menjadi buronan selama sepekan, Rd, terduga pelaku pembunuhan di Kecamatan Bukitkemuning pada malam takbiran akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Utara, Minggu (8/5/2022).
Aksi pembunuhan yang dilakukan Rd terjadi di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di di samping kantor Bank BNI Cabang Bukitkemuning, Lampura pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Korbannya ialah Fregi (22) warga Desa Gununglabuhan Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, tersangka Rd sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang alias DPO akibat dugaan kasus pembunuhan yang menewaskan Fregi. Rd diduga menjadi pelaku pemukulan dan melakukan kekerasan secara bersama – sama terhadap korban.
Kejadian ini bermula saat korban dengan kendaraannya melintas di depan Rd dan rekan – rekannya. Saat sedang melintas itulah korban dilempari batu. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban pun menghampiri tersangka. Adu mulut berujung perkelahian pun tak terhindarkan.
Tersangka Rd yang diketahui membawa senjata tajam langsung menusukan senjatanya pada korban sebanyak tiga kali. Mendapat tusukan bertubi – tubi, korban akhirnya roboh bersimbah darah. Meski sempat dilarikan ke puskemas sekitar, nyawa korban akhirnya tak dapat ditolong.
“Para pelaku langsung melarikan diri sehingga kami memasukan mereka ke dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.
Ia kembali mengatakan, dua rekan Rd diketahui sempat ingin melarikan diri ke Jakarta. Mereka pun langsung melakukan pengejaran. Namun, ternyata diketahui bahwa kendaraan yang ditumpangi oleh para pelaku baru sampai di Pelabuhan Bakauheni. Tak ingin kehilangan buruannya, mereka pun meminta bantuan Polda Lampung untuk melakukan penyekatan. DC dan satu rekannya dapat diamankan saat baru tiba di dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni.
“DC dan Rd sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena kasus ink masih kami dalami terus,” kata dia.