Sepekan Mantan Sekda Tanggamus akan Huni Blok Khusus di Rutan Way Hui

Mukhlis Basri, Doni Lesmana dan Okta Rika alias Oca terkait kasus narkoba.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kepala Pengamanan Rumah tahanan (Rutan) Kelas I A Bandarlampung (Rutan Way Hui), Albram membenarkan mantan Sekda Tanggamus Mukhlis Basr Doni Lesmana — dua terpidana kasus narkoba– masuk ke Rutan Way Hui, pada Jumat (14/7/2017) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

“Ya mas benar, tadi siang kami sudah menerima Muklis dan Deni yakni dua terpidana kasus narkotika dari pihak kejaksaan,”ujarnya kepada teraslampung.com, Jumat (14/7/2017) malam.

Menurutnya, sebagai penghuni baru di Rutan Way Hui, kedua terpidana tersebut akan menjalani di dalam blok khusus, yakni blok pengenalan lingkungan (Mapenaling) terlebih dulu selama sepekan terlebih dulu. Blok itu biasanya dihuni oleh napi yang baru saja masuk ke rutan.

“Jadi keduanya kita tempatkan di sel Mapenaling dulu selama sepekan, setelah itu baru akan kita pindahkan ke Blok narkotika,”ungkapnya.

Dikatakannya, keduanya tidak akan dipindahkan ke Lapas Narkotika, karena masa hukumannya memang terbilang singkat hanya tiga bulan hukuman pidana penjara.

“Mukhlis dan Doni, hanya akan menjalani hukumannya cukup di dalam Rutan saja,”jelasnya.

Diketahui, terpidana Mukhlis, Okta dan Okta dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang beberapa waktu lalu, dalam perkara tindak pidana memiliki zat psikotropika empat butir pil happy five.

Dalam putusannya, Majelis hakim memvonis ketiganya dengan pidana penjara selama tiga bulan. Selain itu juga, ketiganya dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan satu bulan penjara.

Sebelumnya, Mukhlis, Okta dan Doni ditangkap Petugas Ditres Narkoba Polda Lampung beberapa waktu lalu di Hotel Emersia, usai ketiganya mengkonsumsi pil happy five. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat butir pil happy five. Dua butir di dalam dompet Mukhlis, lalu dua butirnya lagi di dalam kotak perhiasan milik Okta.