Hukum  

Sepekan Operasi Cempaka, Polda Lampung Sita Empat Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Edwar Syah Pernong saat menjukkan senjata api rakitan jenis revolver yang hampir menyerupai aslinya hasil rakitan Sungai Ceper, OKI, Sumatera Selatan
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Selama Sepakan Operasi Cempaka yang digelar selama sepekan mulai dari tanggal 2 hingga 7 November 2015, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung beserta Jajaran enam Polres/Polresta menyita empat pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dari tangan
pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Selain pelaku curas, turut diamankan juga para pelaku curat dan curanmor.

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Edwar Syah Pernong mengatakan, selain mengamankan 48 tersangka, ada beberapa barang bukti yang disita. Seperti empat pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sembilan bilah senjata tajam jenis golok, parang dan badik, kunci letter T, obeng,
uang tunai, dua buah laptop, handphone, dua unit sepeda motor, satu gulung kabel tembaga dan beberapa barang bukti lainnya.

“Senjata api rakitan yang disita ini, didapat dari tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan merupakan hasil rakitan dari Sungai Ceper, OKI, Sumatera Selatan. Senjata api tersebut, dibuat sudah
hampir menyerupai aslinya. Sehingga pelaku mudah untuk menggunakannya, tidak seperti senjata api rakitan lainnya,”kata Edwar kepada wartawan, Minggu (8/11) malam.

Edwar menegaskan, Tekab 308 Polda Lampung dan Polres jajaran agar terus memburu para pelaku C3 dan tempat-tempat yang disinyalir dijadikan untuk perakitan senjata api. Pihaknya tidak akan pernah sekejap pun, meberikan ruang terhadap para pelaku untuk memikirkan berbuat kejahatan terhadap masyarakat.

“Kita akan kita kejar terus para pelaku, ini yang akan terus kita lakukan sekarang sehingga masyarakat dapat aman dan nyaman. Tekab 308, akan terus kejar para pelaku dan menyisir tempat-tempat pembuatan senjata api rakitan,”tegasnya.

Sebagai orang nomor satu di Polda Lampung, ia memerintahkan Jajaran Polres/Polresta untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api ilegal.

“Kami berharap, agar masyarakat secara sukarela mau menyerahkan senjata api kepada polisi dan bekerjasama dengan pihak TNI,”jelasnya.

Edwar menambahkan, hasil pengungkapan Operasi Cempaka dengan target sasaran pelaku C3 (curat, curas dan curanmor) tersebut, merupakan hasil pengungkapan selama sepekan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung, Polresta Bandarlampung, Polres Metro, Polres Lampung
Utara, Polres Lampung Timur, Polres Tanggamus dan Polres Mesuji.

Para tersangka yang diamankan, dari Polresta Bandarlampung 16 tersangka, Polres Metro 5 tersangka, Polres Lampung Utara 12 tersangka, Polres Lampung Timur 6 tersangka, Polres Tanggamus 5 tersangka, dan Polres Mesuji 4 tersangka.

“Dalam pengungkapan itu, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 48 tersangka dari 45 kasus yang diungkap,”tandasnya.

Diketahui sebelumnya, pengungkapan kasus C3 selama sepekan sebelumnya, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung, Polresta Bandarlampung, Polres Lampung Tengah dan Polres Lampung Selatan, mengamankan sebanyak 49 tersangka.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya adalah dua pucuk senjata api air softgun, enam bilah senjata tajam (golok dan pisau), dua kunci letter T, 22 butir peluru aktif, tiga butir
selongsong peluru, satu buah obeng, satu buah palu, tujuh buah handphone, lima unit sepeda motor, perhiasan (kalung, gelang dan cincin), satu buah STNK kendaraan bermotor, satu buah buku tabungan,satu buah kamera digital merk canon dan satu unit play station.