Seperti Brigadir Medi Andika, Polisi Bandarlampung Ini Dulu Juga Bungkam Saat Jadi Tersangka Pembunuhan

Terdakwa Brigadir Triandi Yulianto dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto: dok tribunlampung.co.id)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Brigadir Medi Andika, anggota Polres Bandarlampung, tiba-tiba menjadi perhatian publik seiring dengan terkuaknya kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M. Pansor, beberapa waktu lalu. Itu karena Polda Lampung menetapkan polisi yang dikenal kalem dan smart itu sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi Pansor.

Polda Lampung menangkap Brigadir Medi Andika pada 26 Juli 2016 lalu. Tersangka Medi kemudian ditahan di Polda Lampung.

Selama pemeriksaan hingga rekonstruksi, Brigadir Medi Andika selalu bungkam. Ia tidak mau menjawab pertanyaan petugas penyidik. Ia juga tidak mau melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan. Lewat pengacaranya, Brigadir Medi Andika berkeras bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan disertai mutilasi.

BACA: Dua Terduga Pembunuh dan Pemutilasi Anggota DPRD Bandarlampung Ditangkap

Di Lampung, ihwal polisi bungkam saat diperiksa lantaran terjerat kasus kriminal bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, pada 2013 lalu seorang anggota Polsek Telukbetung Utara, Bandarlampung, bernama Brigadir Satu Triandi Yulianto diam seribu bahasa ketika diperiksa penyidik kepolsian.

Briptu Triandi ditangkap dan ditahan karena diduga kuat membunuh adik tirinya yang masih duduk di bangku SD bernama Agung Budi Wibowo. Jasad siswa SD Persit/Kartika Bandarlampung itu ditemukan warga di Sungai Way Sekampung.

Sejak ditangkap oleh polisi pada Minggu, 17 November 2013) hingga beberapa kali diperiksa sampai tanggal 21 November 2013 Brigadir Satu Triandi Yulianto juga tutup mulut.

Aksi tutup mulut Briptu Andi saat itu sangat menyulitkan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus kematian Agung.

Kasat Reskrim Polres Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, kala itu mengaku pihaknya kesulitan mengetahui motif pelaku membunuh adik tirinya.

BACA: Prarekonstruksi Pembunuhan-Mutilasi Pansor, Brigadir Medi Menolak Menjalankan Adegan

“Jika pelaku tidak mengaku,  maka belum bisa diungkap alasan terjadinya pembunuhan,” kata Dery.

Meskipun Briptu Triandi bungkam hingga di persidangan, tetapi ketika itu ia tetap tidak bisa mengelak dari hukuman. Pasalnya, ada saksi yang rumahnya dijadikan tempat menitipkan korban. Yakni, saat terakhir korban dinyatakan tidak pulang ke rumah usai pelajaran di sekolahnya pada Kamis (3/10/2013).

Pengakuan dari saksi bernama Muhadi itulah yang membuat penyidik kepolisian masih bisa merangkai benang merah kejadian pembunuhan yang diduga disebabkan sakit hati itu. Brigpol Triandi akhirnya divonis hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim PN Tanjungkarang.

BACA: Bunuh Adik Tiri, Brigadir Triandi Yulianto Divonis 20 Tahun Penjara

Anggota Polsek Telukbetung Utara itu dijerat dengan Pasal 333 KUHP Ayat (3) dan Pasal 338 KUHP.

Pada Kamis (8/9/2016) Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu Brigadir Medi Andika, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor,  ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tidak lama lagi, kasus pembunuhan sadistis itu akan disidangkan di PN Tanjungkarang. Kemungkinan besar, Brigadir Medi Andika pun akan bungkam di persidangan seperti Brigpol Triandi. Namun, pihak Polda Lampung tidak khawatir dengan sikap bungkamnya Medi Andika.

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, AKBP Ruli Andy Yunianto, mengatakan meskipun Brigadir Medi Andika bungkam, hal itu tidak akan membuat dia terbebas dari hukuman.

Menurut Ruli, pihaknya tidak membutuhkan pengakuan dari Brigadir Medi Andika.

“Karena berdasarkan beberapa barang bukti dan hasil penyidikan, semua mengarah ke Medi,” kata dia.

Tim Teraslampung.com

Ikuti Perkembangan Berita: Pembunuhan Anggota DPRD Bandarlampung