Serapan Belanja Barang dan Jasa Pemkab Lampung Utara Baru 33 Persen

Kantor Pemkab Lampung Utara. Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana
Kantor Pemkab Lampung Utara. Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Tiga bulan jelang akhir tahun 2023, serapan anggaran belanja barang dan jasa Pemkab Lampung Utara ternyata masih berada di angka 33,8 persen. Padahal, anggaran yang dipersiapkan untuk belanja tersebut mencapai Rp357,6 miliar.

Berdasarkan sistem informasi keuangan daerah yang ada pada portal milik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian keuangan, realiasi serapan anggaran belanja barang dan jasa Pemkab Lampung Utara baru mencapai Rp120,8 miliar. Data itu merupakan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD murni tahun 2023 pada September 2023.

Merujuk pada portal JDIH Kementerian Keuangan, belanja barang dan jasa itu di antaranya adalah belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, belanja bahan, belanja langganan daya dan jasa (ditafsirkan sebagai Listrik, Telepon, dan Air) termasuk atas rumah dinas yang tidak berpenghuni;

Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Lampung Utara yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lampung Utara, Andi Wijaya ketika dikonfirmasi terkait rendahnya serapan anggaran belanja barang dan jasa mengaku tidak begitu mengetahui persis mengapa hal itu bisa terjadi.

Ia menyarankan untuk menanyakan langsung mengenai hal ini pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset/BPKA.

“Kalau untuk itu, lebih bagusnya ke BPKA saja,” terangnya, Rabu (25/10/2023).

Kendati demikian, dikatakan olehnya bahwa anggaran belanja barang dan jasa yang mencapai lebih dari Rp350-an miliar tersebut bukanlah melulu untuk pengadaan barang melainkan juga di antaranya untuk perjalanan dinas, dan jasa kantor (jasa tenaga kebersihan, belanja telepon, listrik, lembur, konsultan), biaya pemeliharaan peralatan dan mesin.

“Jasa kantor itu dialokasikan sebesar Rp90-an miliar,” kata dia.

Di tempat berbeda, salah seorang pejabat yang menolak disebutkan namanya mengatakan, rendahnya serapan anggaran belanja barang dan jasa itu terjadi karena serapan anggaran di perangkat-perangkat daerah masih rendah. Namun, semua itu bukan mutlak kesalahan perangkat daerah karena anggaran yang disalurkan oleh pemkab ke mereka memang baru segitu.
Padahal, anggaran itu sangat diperlukan agar kantor ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Dinas saya ini saja, serapan anggarannya sampai saat ini baru sekitar 5-10 persen. Jadi, gimana mau maksimal bekerja kalau topangan dananya saja enggak ada,” terangnya.