TERASLAMPUNG.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh saja bangga karena bisa membagikan ratusan ribu sertifikat tanah kepada rakyat. Namun, di Lampung Barat, Jokowi sampai saat ini belum bisa menyelesaikan kasus tanah atau kepemilikan lahan para transmigran di era Presiden Soekarno.
“Kami warga Pekon (Desa) Sukapura,Sumberjaya, Lampung Barat nasibnya masih terkatung-katung. Kami dianggap masuk ke kawasan hutan. Padahal, para orang tua kami 65 tahun ditempatkan di wilayah ini oleh Presiden Soekarno melalui program transmigrasi melalui Badan Rekonstruksi Nasional (BRN),” kata Erika Dirgahayu (47), salah satu putra eks-transmigran program Badan Rekonstruksi Nasional (BRN) pemerintah RI, Jumat, 8 Maret 2019.
Erika Dirgayahu berharap Presiden Joko Widodo juga memperhatikan nasib warga Pekon Sukapura yang hingga kini masih terkatung-katung karena kepelikikan tanahnya tidak diakui pemerintah (Departemen Kehutanan).
“Kami juga ingin mendapatkan kepastian hukum. Para orang tua dibawa ke Lampung Barat melalui program resmi. Tanah kami adalah tanah tranmigrasi tahun 1952. Pak Presiden Soekarno langsung yang mengatarkan para orang tua kami ke Sumberjaya,” tutur Erika Dirgahayu.
Erika mengaku, penempatan 98 transmigran yang merupaan eks pejuang oleh Presiden Soekarno adalah sah. Saat itu mereka mengelola 309 hektare lahan. Namun, lahan tersebut tiba-tiba dimasukkan ke dalam Register 45 Sumberjaya.
Kini, dari 98 transmigran tersebut anak keturunannya di Sukapura sekitar 500 kepala keluarga. Tiga di antaranya adalah transmigran yang dibawa Presiden Soekarno dari Jawa Barat pada tahun 1952.
“Sejak 1992 terjadi operasi pengusiran terhadap kami. Pada tahun 1994 dan 1995 pemerintah melakukan operasi gajah dan mengusir penduduk dengan gajah. Kami diusir, padahal kami sudah menempati puluhan tahun, baik itu penduduk yang sebelum merdeka sudah menempati dan para transmigran BRN,” katanya.
Erika mengaku,didampingi Bupati Lampung Barat (saat itu Mukhlis Basri) dan Bupati Parosil Mabsus pihaknya sudah berusaha menanyakan kejelasan status tanah di Pekon Sukapura Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pertanahan Nasional.
“Bahkan kami pernah berunjuk rasa di depan Istana Negara. Namun, sampai sekarang masih belum jelas tindak lanjutnya,” katanya.
Menurut Erika, kalau Presiden Jokowi ingin benar-benar mewujudkan Nawa Cita, maka Presiden Jokowi harus berbuat yang konkret untuk warga Sukapura yang jelas-jelas menjadi korban kebijaksanaan pemerintah.
“Sebab kami ini rakyat Indonesia. Para orang tua kami dibawa Presiden Soekarno dari Pulau Jawa ke Lampung dengan dokumen sah. Kami bukanlah perambah,” tegasnya.